23 April 2009

Tulisan Ku Dimuat Koran Jakarta

Hari ini Koran Jakarta memuat tulisan ku. Terima kasih Koran Jakarta.

Strategi Regulasi dan Tantangan Konvergensi


Perkembangan teknologi memang begitu cepat. Baru saja 3G diimplementasikan, telah dan akan hadir 3,5G, bahkan 3,9 G, WiMAX, LTE, bahkan Next Generation Networks (NGN) lainnya. Dengan teknologi yang cepat berubah, banyak pihak yang mengatakan bahwa regulasi selalu terlambat mengikuti perkembangan teknologi.

Walaupun teknologi berkembang dengan cepat, sebagaimana juga dianut oleh banyak negara, hendaknya dalam membuat satu kebijakan berbasis technolgy neutral, artinya bukan teknologinya yang diatur tapi lebih ke layanannya maupun penggunaan misalnya frekuensi-nya. Memang netral teknologi tidak sepenuhnya dapat diterapkan, tapi paling tidak ini mengurangi ketidakpastian regulasi yang disebabkan perubahan teknologi.

Strategi yang bisa dilakukan jika memang diperlukan regulasi terkait dengan hadirnya teknologi baru adalah dengan mencari kemungkinan perubahan atau penambahan serta sinergi pengaturan dari tingkat yang terendah, seperti Peraturan Dirjen, Peraturan Menteri hingga Peraturan Pemerintah. Jika memang tidak memungkinkan, maka perubahan UU merupakan alternatif terakhir yang harus ditempuh, tentunya dengan melihat seberapa banyak perubahan yang diperlukan terhadap UU, sehingga bisa berupa revisi atau memang diperlukan UU yang baru.

Agar tidak terlalu tertinggal dengan perkembangan teknologi, sedapat mungkin regulasi yang dibuat juga memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan teknologi apa yang ada di kemudian hari. Dengan begitu, bukan saja tidak terlalu tertingal, bahkan bisa sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada. Salah satu antisipasi adalah konvergensi.

Tantangan Konvergensi
Konvergensi menjadi kunci masa depan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan tak perlu menunggu waktu terlalu lama, konvergensi antara telekomunikasi, media (penyiaran) dan informatika telah hadir di sekitar kita. Hanya saja, perkembangan tersebut belum tercermin dalam UU yang terkait dengan telekomunikasi, termasuk penyiaran. Selain UU tersebut, UU lain yang bersinggungan dengan TIK adalah UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Tantangan ke depan terutama adalah bagaimana pemangku kepentingan dapat menjawab perkembangan konvergensi. Semangat utama perubahan menuju regulasi konvergen adalah menjaga harmonisasi antara kepentingan masyarakat banyak dan industri telekomunikasi, antara kemajuan teknologi konvergensi dengan kebutuhan masyarakat akan layanan teknologi informasi yang murah, handal, aman dan berkualitas, juga antara kepentingan nasional dan global. Dengan menjaga harmonisasi ini, diharapkan pada gilirannya akan mendukung kemajuan masyarakat Indonesia secara keseluruhan menuju bukan saja masyarakat informasi tapi ke arah masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society).

Secara obyektif, regulasi juga harus mampu berperan sebagai pendorong perkembangan dan inovasi teknologi informasi dan komunikasi, memberi ruang bagi terselenggaranya sistem penyelenggaraan pertahanan negara dan keamanan nasional, memberi tempat jaringan berbasis IP dan peluang usaha bagi seluruh masyarakat untuk menjadi pemilik maupun penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi.

Satu hal yang tidak bisa diabaikan dari tantangan ke depan adalah mengenai bagaimana format regulator ke depan. Saat ini dapat dilihat begitu banyak lembaga negara yang dapat dijadikan perbandingan. Namun, industri konvengensi tentu membutuhkan regulator yang unik. Dan yang jelas, dibutuhkan lembaga yang tidak hanya mengurusi telekomunikasi saja, tapi ke arah yang lebih luas. Yang perlu dikedepankan adalah lembaga ini harus independen dari kepentingan penyelenggara, dan bahkan bebas dari pengaruh politik. Namun tentu saja diskusi kelembagaan ini akan panjang dan akan terjadi tarik menarik yang cukup kuat antarpihak yang berkepentingan. Kita tunggu saja.

Tidak ada komentar: