15 Agustus 2014

Perlukan Indonesia Membentuk CyberArmy?


Indonesia menunjukkan keperkasaannya di dunia serangan cyber, selain pernah melumpuhkan beberapa situs pemerintah di Australia, Akamai melaporkan bahwa serangan cyber dari Indonesia kini menduduki peringkat kedua di bawah China, sebelumnya Indonesia malah di posisi pertama. Menurut laporan Akamai “State of the Internet”, untuk Q3-2013, Indonesia tercatat menyumbang 20 persen lalu lintas yang berhubungan dengan hacking pada server pada kuartal kedua 2013. Angka tersebut turun dari sebelumnya 38 di kuartal kedua 2013. Untuk Q2, Indonesia mengalahkan China di posisi kedua dengan 33 persen dari lalu lintas serangan global. Sementara Amerika Serikat di posisi ketiga dengan 11 persen serangan.

Isu serangan internet selalu menjadi bahan kajian dan diskusi di banyak lembaga, termasuk tentunya aparat penegak hukum, baik polisi maupun tentara di dunia. Hal ini karena sekarang ini sudah ada tidak kehidupan yang lepas dari perkembangan teknologi informasi maupun internet. Semua terhubung, terbuka dan di sisi lain menjadi rentan untuk ambil maupun dikuasai pihak lain.

Di banyak negara, seperti Amerikat Serikat, telah secara tegas menyatakan bahwa serangan cyber ke pemerintah Amerika Serikat sama dengan nilainya dengan serangan fisik, karena itu akan dibalas juga dengan serangan, terutama dengan serangan fisik. Terlihat begitu pentingnya dan rawannya serangan cyber, yang seolah-olah tidak terlihat namun dampaknya nyata.

Di Indonesia sendiri pernah terjadi, dimana situs tabulasi nasional Pemilu, TNP, diacak-acak peretas sehingga data berubah semua. Nama partai-partai yang ikut Pemilu diubah menjadi Partai Kolor Ijo, Partai Jambu, dan sebagainya. Dan data pemilu hasil penghitungan suara yang masuk, tiba-tiba melonjak berkali-kali lipat dengan angka yang mencapai jutaan. Hal yang jika tidak disikap secara tenang akan menimbulkan perpecahan antar masyarakat di dalam negeri, yang bisa saja bermuara pada perang sipil.

Hal lainnya adalah seringnya situs-situs simbol-simbol negara diretas. Seperti beberapa waktu lalu, situs Kepolisian RI diretas hingga berhari-hari, dari satu bagian ke bagian lain. Memang yang diganti tampilannya adalah situs subdomain, yang dalam hal ini situs Polda atau divisi tertentu, namun karena berada dalam satu domain, sebenarnya bukan hal sulit untuk menganti halaman terluar dari situs tersebut.

Yang juga menarik adalah diretasnya situs-situs seperti situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Situs Presidensby.info diretas penjaga warnet di Jember, bernama Wildan. Wildan pun harus berhadapan dengan pengadilan dan dijatuhkan hukuman 6 bulan tahanan. Wildan meretas situs presidensby.info melalui laman jatirejanetwork.com dimana situs Presiden SBY br-hosting dengan teknik SQL Injection.

Tak hanya dalam negeri, dunia cyber juga menjadi ramai jika ada perselisihan di dunia nyata dengan negara tetanga. Para hacker akan saling menyerang situs simbol negara masing-masing hanya gara-gara pertandingan sepak bola misalnya. Ke depannya, tentu dampak dari saling serang akan kian meluas dan bukan hanya dengan satu atau dua negara saja hal itu terjadi, namun juga ke banyak negara. Dan Indonesia, bisa saja menjadi penyerang maupun diserang.

Wacana membentuk cyberarmy atau tentara cyber saat ini, sebenarnya memang agak terlambat, namun tetap diperlukan. Meski begitu, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan menjadi tantangan. Yang utama, adalah soal SDM. Cyberwar bukanlah perang ‘tradisonal’ dengan senjata, tank, pesawat F16 atau perangkat perang mutakhir lainnya, namun lebih pada kemampuan memonitor dan menghalau apakah itu gangguan, ancaman maupun serangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, hanya orang-orang yang memiliki kemampuan teknologi informasi, paham keamanan jaringan dan bisa menembus celah keamanan lah yang dapat melakukannya.

Ancaman, gangguan, serangan masa depan memang akan banyak dilakukan melalui dunia maya. Untuk mempercepat proses, mungkin lembaga yang ada sekarang seperti ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) yang hari-hari sudah bertugas untuk memantau serangan, bari dalam maupun luar, dijadikan basis pembuatan cyberarmy. Tentunya, kekuatan dan pakar militer yang mengerti cyberwar atau juga cybercrime dari pihak kepolisian perlu dilibatkan. Tak ketinggalan adalah kemampuan dari para hacker Indonesia juga bisa dimanfaatkan untuk tujuan positif, setidaknya dalam konteks bela negara.
Cyberarmy, kalau jadi dibuat, harus jelas struktur, pendanaan dan terutama adalah perlunya komando. Karena yang menyatakan negara dalam keadaan darurat maupun perang adalah Presiden, maka presiden harus memimpin Komando Tentara Cyber Indonesia. Tanpa komando serta tugas yang jelas, yang terjadi adalah lembaga tentunya menjadi tidak efektif, bahkan tidak diperlukan karena nantinya hanya jadi tempat berdiskusi saja.

Jika terwujud, diharapkan jangan sampai cyberarmy ini disalahgunakan untuk kepentingan misal politik tertentu atau justru memberangus kebebasan menggunakan teknologi informasi bagi rakyat Indonesia yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 huruf f. Institusi ini secara tegas hanya dapat digunakan untuk menghalau ancaman, gangguan maupun serangan yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang menyerang misal simbol-simbol negara, perusahaan strategis seperti Pertamina, PLN, perbankan, termasuk juga operator-operator telekomunikasi maupun stasiun-stasiun televisi. Sebab, jika yang diserang situs pribadi atau parpol tertentu saja, teramat berlebihan jika cyberarmy harus diwujudkan dan digunakan untuk mengamankannya.

Dilema Blokir Konten Internet


Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2009 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Hadirnya peraturan menteri seperti sudah diduga akan menimbulkan pro dan kontra, hal itu karena persoalan mengatur konten internet memang dilematis.

Disebut dilematis itu karena di satu sisi, pengaturan memberikan rasa aman bagi pengguna internet akan muatan negatif yang mungkin ada, namun di sisi lain dikhawatirkan pengaturan akan mengekang kebebasan pengguna untuk berekspresi dan mendapatkan informasi apa pun. Perdebatan ini sama dengan perdebatan mengenai apakah diperlukannya hukum karena manusia bisa mengatur dirinya sendiri, yang kemudian dikritisi bahwa manusia dengan egonya akan dapat berbuat sekehendak hati sendiri dan mungkin akan melanggar hak-hak orang lain sehingga dinilai hukum diperlukan. Ini sama dengan pertanyaan apakah kita bisa mengembangkan dan memberitahukan semua orang untuk mengunduh, mengunggah, ataupun mengakses internet hanya untuk yang positif saja. Yang muaranya, ternyata memang kita tetap butuh yang namanya aturan ataupun koridor.

Menurut UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 menegaskan, pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan juga pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan. Ini artinya, kepentingan umum harus terlindungi dari upaya-upaya yang ingin menjadikan internet sebagai media baru untuk menjalankan atau menyebarkan konten negatif sesuai aturan yang ada seperti  pornografi, perjudian, kekerasan/sadisme, SARA, perdagangan ilegal, penipuan,  peredaran narkoba, termasuk terorisme.

Jika bertujuan baik mengapa ada kalangan menolak pengaturan konten? Jangan terlalu negatif dulu. Seperti disampaikan di awal, banyak yang menganggap bahwa filter negatif maupun positif ada di diri masing-masing pengakses internet. Selain itu, jumlah situs yang demikian banyak bagaimana mengaturnya untuk mana yang diblokir dan mana yang tidak. Satu diblokir, yang lain muncul seara bersamaan.

Dapat disepakati bahwa mengatasi konten negatif perlu kerja keras semua pihak, dan menjalankan beberapa metode bersamaan. Filter pada diri sendiri memang sangat utama, sehingga pembinaan, sosialisasi terhadap pengguna agar menggunakan internet secara baik perlu terus-menerus dan secara luas dilakukan, termasuk bagaimana menggunakan internet secara CETAR—cerdas, tahu waktu dan rasa bertanggung jawab.

Jika merasa mampu melakukan penapisan—filtering atau blokir, silakan saja. Tapi perlu diingat, seberapa cepat blokir dapat dilakukan dan seberapa banyak personil yang mampu memelototi satu per satu situs atau konten negatif. Saat ini memang dikembangkan adanya filter di DNS Nawala, yang tentunya transparansi situs yang diblok, kemampuan Nawala sendiri menghalau situs, perlu disampaikan terbuka pada publik.

Tantang terkini adalah konten negatif masuk ke jejaring sosial, lewat akun-akun Twitter, Facebook dan sebagainya, yang bahkan direct message ke instant messenger. Obat-obatan ilegal, pornografi pun sudah masuk ke situs-situs lewat banner-banner iklan, baik iklan lokal maupun internasional. Yang tak kalah menjadi tantangan ke depan adalah bullying melalui media sosial, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita palsu, yang kian ramai dengan menggunakan akun anonym.

Transparansi mengenai mana konten layak ditutup dan mana yang layak diakses, tidak bisa ditentukan oleh satu orang atau satu lembaga saja, termasuk laporan yang masuk dari satu orang. Sehingga, mau tidak mau harus ada tim yang dibentuk untuk mengawasi dan mempertimbangan sebuah konten layak ditutup. Seperti yang dilakukan Lembaga Sensor Film, yang terdiri dari beberapa orang dengan berbagai latar belakang, agar sudut pandang terhadap satu konten bisa lebih luas menilainya. Apalagi jika hanya masukan dari satu orang kemudian ditutup, bisa saja ada kepentingan lain dibelakangnya.

Dengan mendekati masalah konten dari dua lini, pengaturan dan pemberdayaan pengguna, dapat saling mengisi agar konten yang diakses adalah konten yang bermanfaat, mencerdaskan dan dapat membangun karakter bangsa. Namun tentu tantangan ke depan juga menjadi tidak mudah, apalagi konten sudah menjadi beraneka ragam penyebarannya, situs internet pornografi ditutup penjualan DVD porno masih bertebaran, musik ilegal lewat internet minta diblok di kaki lima CD bajakan begitu mudah didapat, bet online diblokir judi togel masih masih ditemui. Memang dilema.