Konvergensi menjadi kunci masa depan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan tak perlu menunggu waktu terlalu lama, konvergensi antara telekomunikasi, media (penyiaran) dan informatika telah hadir di sekitar kita. Secara mudahnya, lihat saja ponsel-ponsel sekarang ini, selain untuk berbicara, juga bisa mengirim SMS/MMS, mobile TV, faksimili, video call, maupun berinternet ria. Semua itu menyebabkan kita sekarang kesulitan untuk memilah-milah mana yang menjadi domain telekomunikasi, media maupun informatika, karena batas-batas ketiganya kian kabur.
Hanya saja, perkembangan tersebut belum tercermin dalam UU yang terkait dengan telekomunikasi, termasuk penyiaran. UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi disahkan ketika circuit switch belum digantikan packet switch, dan TDM based belum ke arah IP based. Sementara UU Penyiaran No. 32/2002 juga masih bicara dalam teknologi analog, belum digital. Faktor itulah yang menjadi salah satu pendorong bahwa kita memerlukan UU baru yang dapat mengikuti perkembangan jaman, baik berkonvergensi maupun bersinergi.
Selain faktor tersebut, hal utama lainnya yang mendesak perlu direvisinya UU 36/1999 adalah peningkatan peran telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat yang kurang diimbangi dengan perangkat hukum yang melindungi masyarakat sebagai pengguna. Padahal, dalam lima tahun terakhir, prilaku dan gaya hidup masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan yang drastis. Karena merasakan manfaatnya, kebutuhan telekomunikasi bergeser menjadi kebutuhan pokok yang harus mereka penuhi sehari-hari. Mulai dari masyarakat maju hingga masyarakat awam, di kota-kota hingga ke desa-desa, dari mulai orang tua hingga anak-anak, dari para eksekutif hingga petani maupun buruh.
UU baru juga dibutuhkan karena terjadinya tarik menarik dan trade-off antara kepentingan nasional dan kepentingan global dalam dunia tanpa batas yang akan semakin diperkuat intensitas kehadirannya dengan perkembangan konvergensi. Era konvergensi akan mendorong ketanpabatasan dalam informasi, industri, investasi dan individual customers. Yang dimaksud dengan kepentingan nasional di sini meliputi hal-hal yang diamanatkan oleh konstitusi seperti kemakmuran dan keadilan, kecerdasan masyarakat, pertahanan keamanan dan lain-lain. Kepentingan global diwakili oleh korporasi-korporasi yang akan memasuki pasar Indonesia, kepentingan politik pemerintahan negara-negara asing dan lain sebagainya.
Dalam bidang informasi misalnya, kepemilikan asing dalam industri telekomunikasi nasional memungkinkan pihak-pihak asing mengetahui aliran informasi, aliran uang (dalam transaksi perbankan dan finansial) maupun aliran barang (yang terdata dalam sistem informasi pelabuhan, sistem informasi pelabuhan udara). Kepemilikan asing dalam industri juga memungkinkan mereka mengetahui hal-hal yang menjadi rahasia negara.
Dalam bidang industri, industri global akan berhadapan langsung dengan industri nasional, baik untuk skala korporasi besar maupun perusahaan-perusahaan kecil. Bila deregulasi diarahkan ke persaingan bebas global, maka Indonesia sebagai salah satu marketplace akan dikuasai oleh kekuatan korporasi global.
Terkait dengan hal tersebut, UU yang baru nanti semestinya melindungi ketahanan negara dan bangsa serta privasi para penduduknya agar tidak diketahui dengan mudah oleh pihak-pihak asing.UU seyogyanya menjaga kaidah fair-trade, sehingga industri nasional dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi juga maju, termasuk berkembangnya small medium and micro enterprises (SMME).
Yang menjadi tantangan adalah bagaimana mengatur suasana persaingan yang kondusif, win-win dan tidak saling mematikan antara industri nasional dan para pemain asing. Dengan menjaga harmonisasi ini, diharapkan Indonesia ke depan segera akan mencapai ”Teknologi Komunikasi dan Informasi (TKI) untuk semua” secara berkelanjutan yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan bukan menjadikan Indonesia hanya sekadar pasar dengan potensi pembeli yang sangat menjanjikan. Semoga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar