14 Maret 2010
Terorisme Bukan Islam dan Islam Bukan Teroris
Terorisme–mengingat beberapa orang (yang kemudian disebut sebagai “teroris”) yang sudah ditangkap, dijatuhi hukuman mati atau bahkan ditembak mati di tempat seperti Dr Azhari, Noordin M. Top, Dulmatin dkk., merupakan muslim, kemudian dikaitkan dan ada stigma bahwa terorisme itu identik dengan Islam, dan Islam adalah teroris. Pendapat ini tentu tidak benar. Sebab dalam genesis terorisme, “the enemy is not Islam, but nihilism”. Sebab, Islam sesungguhnya merupakan rahmatan lil Alaamin” merupakan rakhmat bagi semesta alam.
Jika ditelaah lebih jauh, banyak definisi yang dikemukakan mengenai terorisme. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkaitkan antara terorisme dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam resolusinya No 50/186, PBB menegaskan bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah “…creates an environment that destroys the freedom from fear of the people”.
Sementara itu, definisi terorisme yang dikemukakan dalam “The Mind of A Terrorist Fundamentalist: The Psychology of Terror Cults” (Morgan, 2001) disebutkan bahwa terorisme adalah: “…the systematic use of terror or unpredictable violence against government, publics or individual to attain a political objective. Terrorism has been used by political organization with both rightist and leftist objectives, by nationalistic and ethnic groups, by revolutionaries, by environmentalist, and by the armies and secret police of governments themselevs.”
Dalam perangnya melawan terorisme, menyusul Tragedi 11 September 2001, pemerintah Amerika Serikat mendefinisikan terorisme sebagai aktivitas yang: “(a) involves a violent or an act dangerous to human life, property or infrastructure and (b) apperars to be intended : to indimidate or corce a civilian population, to influence the policy of a government by intimidation or coercion or to affect the mass destruction, assasination, kidnapping or hostage-taking” (Bush, 2001).
Jika diperhatikan satu per satu, nampak ada kesamaan dari beberapa definisi tersebut. Dimana terorisme merupakan aktivitas yang melanggar HAM, dapat dilakukan siapa saja dan organisasi mana saja baik dengan tujuan politis, pengerusakan peralatan maupun infrastruktur dengan teror yang sistematis serta penggunaan kekerasan.
Jadi terorisme merupakan penggunaan teror yang sistematis atau kekerasan yang tidak diprediksikan melawan pemerintah, publik maupun individu dengan tujuan politis. Terorisme digunakan tidak saja oleh organisasi politik yang berhaluan kiri maupun kanan, nasionalis dan kelompok etnis namun juga oleh tentara dan intelijen dalam pemerintahan itu sendiri.
Terorisme adalah kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa” (extra ordinary crime) dan dikategorikan pula sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” (crime against humanity).
Digolongkan demikian karena tindak pidana terorisme selau menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang akan jadi korbannya.
Tidak hanya terbatas korban jiwa, tapi terorisme juga menyebabkan pengrusakan, penghancuran bahkan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi, kegoncangan sosial dan politik, bahkan meruntuhkan eksistensi negara. Penggunaan berbagai senjata, mulai dari bahan peledak, senjata kimia, senjata biologi, bahkan mungkin penggunaan senjata nuklir telah lazim dipraktekan dalam kejahatan terorisme.
Tindak pidana terorisme pada umumnya dilakukan secara terencana oleh orang-orang terlatih, sistematis, terorganisasikan dan kerapkali pula bersifat lintas negara. Karenanya, sekarang ini tidak ada satu negara pun yang negaranya dapat bebas dari ancaman segala bentuk terorisme (Turan, 2002).
Tipologi terorisme (The Psychology of Teror-The Mind of the Terrorist dalam Majalah Sabili 31 Oktober 2002):
1. Revolutionary. Jenis teror ini bertujuan menggulingkan atau mengganti pemerintahan yang ada. Misalnya: Red Army Faction, PLO, Sandinista
2. Political, yakni kelompok-kelompok yang memfokuskan dirinya untuk mendapatkan power atau supremasi, mengganti pemerintahan yang mengganggu atau untuk mengubah keyakinan
3. Nationalis,Model ini mempromosikan kepentingan etnis atau kelompok agama tertentu yang dianggap sedang dianiaya oleh kelompok lainnya. Misalnya: Sikh radikal dan IRA
4. Cause Base, yaitu kelompok-kelompok yang mengabadikan dirinya untuk tujuan sosial atau keagamaan dengan menggunakan kekerasan untuk menghadapi keluhan, ketidakpuasan atau kemarahan. Misalnya: Kelompok “Kampanye Anti Aborsi”, Feminist Terrorist in Nepal
5. Enviromental, yakni kelompok-kelompok yang mendedikasikan dirinya untuk memperlambat perkembangan yang mereka yakini telah menyebabkan gangguan terhadap binatang. Misal: Animal Liberation Front
6. State Sponsored, kelompok jenis ini tercipta pada satu kondisi, di mana rezim yang berkuasa menyediakan dana, sumber-sumber intelijen atau material untuk grup-grup teror yang biasanya beroperasi di luar perbatasan mereka. Misal: negara-negara penjajah di abad 18-awal abad 20
7. Genocide—satu kondisi di mana suatu pemerintahan mencoba untuk membasmi suatu kelompok minoritas dalam teritorialnya (Kamboja, Rwanda, Bosnis, Irak dan Turki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar