15 Maret 2010

Sony Vs Sony AK

Dunia internet Indonesia kembali gaduh. Pasalnya, dikabarkan bahwa Sony Corporation Jepang melakukan somasi melalui lawyer dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) kepada Sony Arianto Kurniawan yang menggunakan domain “bermukim” di sony-ak.com. Sony AK ditanya seputar penggunaan trade mark Sony dalam produknya di sony-ak.com. Sony-ak.com sendiri merupakan situs pengetahuan berlabel “Sony AK Knowledge Center”. Tempat Sony AK berbagai ilmu dengan khalayak, khususnya pengguna internet.


Terkait dengan kasus ini, ada beberapa hal yang perlu dikedepankan. Pertama, jelas validitas berita mengenai adanya somasi dari pihak Sony Corp terhadap Sony AK melalui HHP. Dari beberapa kabar melalui media didapatkan bahwa Sony Indonesia tidak mengetahui bahwa Sony Corp Jepang telah ”memesan” somasi pada HHP untuk dikirimkan ke Sony AK. Sehingga, jika itu kemudian dinyatakan memang tidak ada, bahkan dianggap tidak ada koordinasi antara lawyer dengan Sony Corp, kasus ini sebenarnya bisa dianggap selesai dan ditutup. Dimana Sony-ak.com tetap bisa beraktivitas di sony-ak.com. Namun, menurut berita terakhir, dikabarkan bahwa Sony Corp belum mencabut somasi pada Sony AK, sehingga mungkin kasus ini akan berlanjut.


Kedua, jika ditelaah, kasus ini cukup menarik. Mengingat, somasi yang dikirimkan berlandaskan penggunaan kata ”Sony” yang dianggap trade mark Sony Corporation. Tentu saja, perlu ditelaah apakah ada hubungan bisnis maupun persaingan antara kedua Sony tersebut.


Jika dilihat, Sony AK merupakan kependekan dari nama Soni Arianto Kurniawan, sehingga, Sonny AK sesungguhnya secara sah dan meyakinkan bisa menggunakan sony-ak.com. Apalagi, Sony Corp sendiri bukan berlabel sony-ak dan Sonny AK dikabarkan sudah eksis sejak 2003. Berdasar konsep first come first serve, siapa daftar pertama maka dia yang boleh memakai, Sony AK boleh saja menggunakan sony-ak.com. Pun, nama Sony di sini bukan merupakan product namun karena namanya adalah Sony. Begitu banyak orang Indonesia juga yang bernama Sony.


Sony AK bisa jadi tidak berhak menggunakan nama situs dengan kata Sony, jika memang Sony AK menjadikan situsnya sebagai saingan Sony Corp untuk memalsukan produk dan layanan dari Sony Corp. Atau, situs ini dikembangkan
untuk menjelek-jelekan Sony Corp, namun dalam kenyataan nya tidak sama
sekali. Sehingga, tentunya tidak ada dasar pemberat bahwa situs ini harus
diambil alih.


Yang terjadi, nampaknya, ada upaya untuk mengambil alih situs sony-ak.com
dengan dalih penggunaan nama Sony. Dipakai untuk apa, memang belum jelas. Namun, sebagaimana lazimnya di dunia, Sony Corp perlu melakukan pendekatan dengan Sony AK, bukan malah dengan somasi. Sebab, situs-situs yang sudah dikuasai orang lain, ketika dibutuhkan, ada transaksi tertentu yang dilakukan. Meski, Sony AK sendiri berkeras tidak akan memindahtangankan situsnya ke Sony Corp.

Dari kasus ini jelas, bahwa sesungguhnya orang Indonesia tidak lagi dapat dipandang sepandang mata mengenai aturan-aturan terkait dengan domain,
dimana dengan alasan ”sama” kemudian ingin diambil alih. Apalagi, kita
sendiri sudah punyai UU ITE, yang suka atau tidak suka sebenarnya juga
mengatur soal domain. Namun, mengingat ini bersifat internasional, kelaziman internasional sebetulnya juga dapat dipakai. Yang jelas, apakah Sony AK layak menggunakan sony-ak.com? Jika memang layak, tidak bersinggungan dengan Sony Corp, tidak ada alasan Sony Corp mensomasi Sony AK. Kalau ingin memakai situs sony-ak.com, baiknya dilakukan pendekatan saja, tidak dengan cara-cara hukum, yang bukan tidak mungkin akan berdampak buruk bagi keberadaan produk-produk Sony di tanah air.


Ini bukan main-main dan tidak bisa dianggap remeh. Kasus bebasnya Bibit-Chandra, pimpinan KPK, dukungan terhadap Prita Mulyasari juga Bilqis, membuktikan bahwa masyarakat internet Indonesia cukup kuat untuk menggalang dukungan, dengan dampak yang mungkin tidak diperkirakan sebelumnya.

Tidak ada komentar: