Berikut ini isi lengkapnya:
Kolom Telematika
Teknologi Informasi dan Pornografi
Penulis: Heru Sutadi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Dari beberapa kasus yang mengemuka terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pornografi, isu ini mempunyai relasi kuat dengan kemudahan proses produksi, manipulasi, penyebaran dan pemanfaatan TI sebagai sarana akses pornografi, serta bagaimana kita menyikapinya.
Dalam hal pembuatan, dengan perubahan dari analog ke digital, proses pembuatan hal-hal porno menjadi kian mudah. Dengan kamera digital atau kini dengan telepon seluler, proses dokumentasi menjadi begitu mudah dilakukan.
Tiap saat foto maupun video dapat diabadikan, dari hal-hal yang biasa sampai hal yang sangat privasi. Bukan hanya secara sengaja diabadikan, namun juga ada pihak-pihak yang secara iseng dengan hidden camera mengambil gambar maupun video orang lain di tempat-tempat umum maupun secara tersembunyi.
Namun dalam banyak kasus pula, terjadi rekayasa foto maupun video, sehingga seolah-olah foto dan video itu adalah orang lain, lebih sering artis-artis tertentu. Misalnya saja, wajahnya artis X, tapi tubuhnya diambil dari foto lain yang seksi, menarik, maupun menghebohkan.
Bisakah pornografi di internet ditapis? Pertanyaan yang sederhana, namun cukup kompleks untuk menjelaskannya. Penapisan internet terhadap material pornografi sebenarnya dapat dilakukan dengan beberapa perangkat lunak (software) yang membuat pengguna tidak bisa mengunjungi situs porno.
Selain itu, bisa juga dilakukan blokir dengan bantuan pihak Internet Service Provider (ISP). Namun, dengan kondisi ISP yang begitu banyak, dan banyak jalur-jalur tikus yang bisa dilalui, penapisan secara nasional menjadi persoalan yang tidak mudah.
Sebab begitulah memang sifat dari internet, akses informasi akan mencari jalannya sendiri laksana tidur dimasukkan dalam labirin. Jika jalur depan diblok, maka pornografi bisa masuk melalui jalur belakang.
Dengan hadirnya media sosial seperti blog maupun jejaring sosial, tingkat penapisan juga makin rumit. Jika satu blog atau akun jejaring sosial mengandung pornografi, maka tidak mungkin misalnya wordpress.com, blogger.com maupun satu situs Facebook diblok.
Cara lain tentunya adalah filtering kata. Di beberapa negara Islam, kata-kata 'porno' terblokir, sehingga pengguna tidak bisa mengakses situs-situs yang di dalamnya mengandung kata 'porno'. Cara ini bisa efektif, tapi bisa juga tidak. Jika memang tidak ada kata lagi yang dipakai pengunggah selain kata 'porno', maka cara ini efektif. Namun, jika ada kata lain selain 'porno' namun isi situsnya mengandung hal-hal porkeefektifannya dipertanyakan.
Misalnya saja, saat ini, video mesum yang ditengarai dilakukan Ariel, Luna Maya maupun Cut Tari, jika ada kata 'porno' di file-file maupun situs-situs yang menyebarkan video tersebut, maka file maupun situs yang ada dapat ditapis. Dan uniknya, file-file maupun dari situs yang ada, sudah tidak lagi menggunakan kata 'porno', namun langsung ke nama artis-artis tersebut.
Pornografi Seluler
Persoalan lainnya terkait dengan penyebaran pornografi adalah perkembangan pemanfaatan teknologi informasi seperti telepon seluler. Dengan cukup beberapa orang saja yang mengunduh file berisi pornografi, file-file tersebut bisa cepat mudah tersebar dari satu orang ke orang lainnya dengan fasilitas yang ada di ponsel, selain email atau instant messenger, seperti infra red maupun bluetooth, yang tanpa biaya.
Yang lebih menarik, saat ini ada sekitar 180 juta pengguna seluler dimana angka itu jauh lebih tinggi dari pengakses internet yang baru pada angka sekitar 45 juta.
Selain penapisan konten pornografi, yang harus juga dikedepankan adalah lebih mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi adalah dengan memberdayakan masyarakat dengan mengusung ide internet cerdas.
Maksudnya adalah, agar masyarakat secara cerdas dapat memanfaatkan teknologi informasi, khusus internet, yang berfungsi sebagai alat untuk membuat masyarakat itu sendiri makin cerdas, sehat, mandiri dan sejahtera.
Terkait dengan penyebaran pornografi, cara yang pertama perlu dikedepankan adalah agar berhati-hati dengan makin maju dan mudahnya proses produksi foto dan video. Artinya, tidak semua hal-hal privasi bisa dengan leluasa didokumentasikan melalui handycam, view cam laptop maupun ponsel berkamera.
Memang ponsel maupun laptop adalah barang pribadi sehingga foto maupun video pribadi pada satu saat aman, namun waspadalah sebab suatu saat mungkin saja ponsel hilang maupun laptop, PC ataupun external harddisk tercuri.
Jika itu terjadi, dengan kemajuan teknologi informasi pula, yakinlah jika ada foto maupun video yang pribadi, maka itu bisa tersebar dengan cepat. Beberapa kasus sudah membuktikan hal itu. Bahkan tidak harus hilang maupun tercuri, ketika ponsel kita dipinjam maupun PC/laptop dipakai orang lain, perpindahan file dari tangan satu ke tangan lain begitu cepat terjadi tanpa kita sadari.
Memutus Mata Rantai
Kedua, terkait dengan pornografi anak. Terkadang orang tua tidak sadar dan hanya menganggap hal yang lucu dan unik ketika mendokumentasikan anak-anaknya yang di bawah 18 tahun, apalagi di usia balita, saat sedang mandi ataupun kondisi tanpa busana.
Sebaiknya hal itu tidak dilakukan lagi, mengingat hal ini merupakan pornografi anak. Bukan cuma UU No. 11/2008 yang melindungi anak dari pornografi, namun secara internasional ini dilarang. Sehingga tidak heran, beberapa tahun lalu, Kejaksaan Agung Amerika Serikat sampai mengejar pelaku pornografi anak ke Indonesia.
Ketiga, perlunya memutus mata rantai dari pornografi. Dalam hal ini, jika kita menerima dari orang lain file-file yang berisi pornografi, hendaknya tidak menyebarkan file-file tersebut, termasuk memberi tahu alamat situs porno ke orang lain lagi.
Upaya ini akan membuat pornografi tidak tersebar lebih jauh ke banyak orang. Jika kesadaran ini ditanamkan, maka efek bola salju pengakses pornografi tidak ada terjadi dan hanya tersebar ke beberapa orang saja.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana kita dapat menggunakan internet secara cerdas. Sebab terkadang pengguna internet lupa bahwa penggunaan internet adalah sebuah tujuan, bukan alat.
Padahal sesungguhnya, internet adalah alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan masyarakat itu sendiri bahkan sebagai alat transformasi peradaban menuju kehidupan yang lebih baik.
*) Penulis, Heru Sutadi adalah seorang pengamat telematika. Ia bisa dihubungi melalui email: herusutadi@hotmail.com atau blog: hsutadi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar