Tulisan saya berjudul "Jalan Tengah Penyadapan" muncul di koran Jakarta hari ini (2/2). Silakan membaca dan mengomentari:
Pemutaran dan penyiaran rekaman pembicaraan telepon, terutama setelah sidang di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi (judicial review) Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pimpinan KPK non-aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto akhir tahun lalu, membuka kembali diskursus mengenai penyadapan. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyadapan sebagai turunan dari UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tentu ada yang pro dan kontra.
Yang pro melihat bahwa penyadapan sah dilakukan, karena dengan begitu, misalnya yang dilakukan KPK, penyadapan menjadi alat ampuh dalam menjerat para pelaku korupsi di Indonesia. Dengan penyadapan telepon yang dilakukan tim penyidik KPK, beberapa kali berhasil membongkar ulah pelaku korupsi, yang melibatkan pihak-pihak maupun institusi penegak hukum lain. Seperti dalam kasus Jaksa Urip Tri Gunawan. Di persidangan terungkap bahwa melalui penyadapan telepon diketahui adanya hubungan antara Artalyta Suryani dengan Jaksa Urip dna bahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso. Dalam kasus Bibit-Chandra, kemudian tersebutlah tokoh bernama Anggodo dan kawan-kawan.
Sementara yang kontra berargumen bahwa pembicaraan telepon, termasuk aktivitas akses internet, merupakan wilayah pribadi yang dilindungi undang-undang. Sehingga, jika penyadapan dilakukan serampangan, bisa menyebabkan hal-hal pribadi terpublikasi. Istilah yang tepat dipakai hampir sama dengan judul buku tetraloginya terakhir penulis besar Indonesia Pramudya Ananta Toer, yaitu “Rumah Kaca”, dimana tidak ada lagi wilayah privasi karena semua aktivitas terpantau pemerintah dan penegak hukum. Selain “rumah kaca”, persaingan dan perseteruan para penegak hukum akan menyebabkan terjadinya saling sadap, yang muaranya kesibukan “internal” menyebabkan masalah “eksternal” berupa penegakan hukum serta pemberantasan korupsi terabaikan.
* * *
Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 secara tegas menjamin privasi pengguna layanan telekomunikasi. Dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa ”setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.” Dan menurut Pasal 41, operator telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima konsumen jasa telekomunikasi. Senada dengan itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) juga melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Namun, tetap ada pengecualian dan ruang yang memungkinkan dilakukan penyadapan berdasar kedua UU itu. Penyadapan (baca: merekam informasi) dapat dilakukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu serta permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku (Pasal 42 ayat (2) UU No. 36/1999 dan Pasal 31 ayat (3) UU ITE No. 11/2008). Selain Kejaksaan dan Polri, berdasar UU 30/2002 Pasal 12 ayat (1) huruf a, KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Dalam perjalanannya, proses penyadapan tidak selalu mulus dilakukan sesuai dengan UU, tugas dan wewenang yang dimiliki. Permintaan tertulis tidak selalu ditandatangani oleh Jaksa Agung atau Kapolri. Dan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, ditengarai telepon seluler Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen disadap, meski tidak secara langsung terkait dengan tindak pidana korupsi. Dari beberapa kasus penyadapan yang ada, dua tahun lalu ada juga wartawan yang disadap meski itu dilakukan untuk tugas jurnalistik. Bahkan yang aneh, ada seorang ibu yang sedang dalam proses perceraian juga disadap untuk kepentingan (bakal mantan) suaminya di Pengadilan Agama.
* * *
Dari pro dan kontra yang mengemuka, yang perlu dikedepankan adalah hak masyarakat—konsumen telekomunikasi khususnya, untuk tidak disadap. Penyadapan hendaknya dilakukan dengan sangat terbatas, mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing penegak hukum. Karena ada beberapa penegak hukum yang berkepentingan terhadap penyadapan, perlu ada “jalan tengah” dan aturan main yang disepakati bersama.
Yang pertama adalah perlunya gateway yang menjembatani kepentingan kejaksaan, polisi dan KPK, sehingga tidak perlu lembaga penegak hukum dalam melakukan penyadapan berhubungan dengan operator telekomunikasi secara sendiri-sendiri. Sentralisasi ini juga dapat mengurangi biaya penyediaan perangkat, operasional dan menghindari efek “rumah kaca” yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan salah sadap.
Kedua, perlunya prosedur operasi standar dalam hal penyadapan. Misalnya, siapa yang berwenang menandatangani permintaan tertulis penyadapan, kapan boleh dilakukan penyadapan dan sampai berapa lama. Sebab mungkin saja, walau belum ada indikasi tindak pidana atau korupsi, sudah disadap bahkan yang tidak masuk dalam tindak pidana atau korupsi juga disadap. Masa sadap yang tidak berbatas waktu, juga membuat privasi terganggu.
Dan ketiga, perlu adanya audit mengenai penyadapan yang telah dilakukan oleh para penegak hukum. Ini untuk menilai apakah mekanisme penyadapan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Sadap-menyadap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu ke depan dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, perkembangan dan pemanfaatan TIK di era digital yang mengglobal sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Sementara itu, terkait dengan pembukaan dan penyebaran rekaman penyadapan, perlu dilihat kembali Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana ada beberapa informasi yang dikecualikan dari akses publik untuk mendapatkan informasi. Informasi yang dikecualikan itu diantaranya adalah apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana maupun mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Selain itu, dikecualikan juga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi.
Dalam membuka penyadapan ke publik, jika itu ‘terpaksa’ dilakukan, hendaknya disampaikan secara lengkap, sejak awal pembicaraan hingga selesai. Sebab, pembicaraan yang dipotong-potong, menyebabkan teks keluar dari konteks. Sebab, agar tidak salah makna, selalu tidak bisa melepaskan teks dari konteks pembicaraan bahkan suasana kebatinan dari pihak-pihak yang melakukan pembicaraan. (Heru Sutadi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar