09 Juni 2011

Internet Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan bahwa akses internet adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, jika ditarik ke Indonesia, UUD 1945 dianggap perlu diamandemen untuk merealisasikan impian tersebut.

Menurut pengamat telematika Heru Sutadi, keputusan PBB yang menempatkan akses internet sebagai bagian dari HAM perlu disambut baik. Sebab, ini menjadi salah satu cara untuk memperkecil kesenjangan digital agar tidak semakin lebar.

"Untuk itu UUD 1945 perlu juga diamandemen. Khususnya terkait pasal 28F, yang intinya bukan cuma mendapatkan informasi tapi harus menyinggung soal penyediaan akses informasi," tukasnya kepada detikINET, Selasa (7/6/2011).

Pasal 28F sendiri berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Heru pun menggarisbawahi jika HAM atas akses internet di sini bukan berarti pemerintah tidak boleh melakukan filtering terhadap konten yang beredar di dunia maya. Sebab, ini untuk mengamankan ranah cyber Tanah Air sehingga lebih sehat dan aman.

"Yang termasuk HAM itu akses internetnya, tentunya (terkait filtering) sesuai dengan apa yang disuarakan di dunia juga untuk konten yang sehat, aman dan mencerdaskan," tukas anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.

"Untuk kondisi Indonesia (Amandemen UUD 45) perlu, apalagi jika kita bicara tren ekonomi baru, yaitu ekonomi digital yang mengarah ke ekonomi broadband," pungkas Heru.

PBB sebelumnya mendeklarasikan bahwa akses internet adalah HAM. Negara di dunia pun diharapkan agar tidak membuat aturan hukum yang memungkinkan pemutusan akses internet masyarakat. 

"Memastikan akses universal pada internet harus menjadi prioritas bagi semua negara," demikian laporan Frank La Rue, pejabat United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression. 

Laporan tersebut mengetengahkan munculnya tren kurang baik di berbagai negara terkait pemblokiran sampai pemutusan koneksi internet. Pemutusan koneksi antara lain sempat terjadi di Mesir atau Syria saat terjadi pergolakan politik.

Di sisi lain, berbagai negara juga sering menyensor internet, antara lain terkait alasan terorisme. Namun dinilai, ada kemungkinan sensor diberlakukan hanya demi kepentingan tertentu.




( ash / rns ) 

Tidak ada komentar: