Tampilkan postingan dengan label telekomunikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label telekomunikasi. Tampilkan semua postingan

13 Desember 2012

Alasan Kenapa Cukai Pulsa Harus Ditolak


Pemerintah bakal memasukkan pulsa telepon dalam kategori barang kena cukai, hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurutnya sebagaimana dikutip berbagai media,  pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunannya karena berdampak negatif pada kesehatan.

Dikatakan Bambang, pengenaan cukai pada pulsa telepon didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai, dimana  setiap komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik tertentu. Yakni, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dan menurutnya, berbagai riset menunjukkan bahwa penggunaan telepon seluler lebih dari sepuluh tahun akan menggandakan risiko kanker otak. Selain itu, radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia, dan limfoma.

Apa yang disampaikan pemerintah, laya dikritisi dan mungkin pengenaan cukai pada pulsa harus ditolak. Ada berbagai alasan yang dapat dikemukakan untuk menolak kebijakan ini:

1. UUD 1945 padal 28 hufuf f dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ini artinya apa, bahwa berkomunikasi melalui media apapun, termasuk telekomunikasi, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia Indonesia yang harus dipenuhi oleh negara. Hambatan atau halangan, termasuk menambah beban untuk bisa mendapatkan kesempatan berkomunikasi, menjadi bagian dari pelanggaran HAM.

2. Misi Kementerian Kominfo terkait telekomunikasi adalah bagaimana memberikan tarif terjangkau pada masyarakat, dan itu terealisir sejak 2008, dimana sebelumnya tertinggin di bawah Australia. Dengan tarif terjangka, maka penetrasi dan teledensitas telekomunikasi meningkat, dan menjangkau ke daerah-daerah, hingga semua lapisan.

3. Di tahun 2011, pemerintah telah menyedot uang masyarakat pengguna telekomunikasi sebesar Rp. 12 trilyun-an, dengan penambahan cukai ini, mau berapa lagi uang yang harus disetor masyarakat melalui jasa telekomunikasi kepada negara. Padahal, sektor lain, justru menjadi beban karena harus subsidi seperti listrik maupun BBM. Di sektor ini tak ada subsidi yang dikeluarkan negara.

4. Angka Rp. 12 Trilyun didapat, selain melalui pemanfaatan pendapat dari frekuensi, sebesar 0,5 % dari gross revenue operator yang tentunya akan dimasukkan dalam struktur tarif ke masyarakat untuk BHP Telekomunikasi.

5. Sementara itu, masyarakat juga telah menanggung untuk membangun wilayah-wilayah terluar dan terpencil melalui program USO sebesar 1,25% dari gross revenue operator, yang tentunya juga dimasukkan dalam struktur tarif ke konsumen. Artinya, dalam tarif yang dibahas, 1,25% + 0,5 % disetor ke negara sebagai BHP USO dan BHP Telekomunikasi.

6.  Saat membeli pulsa, konsumen sudah dibebani PPN 10%, baik untuk kartu prepaid maupun postpaid.

7.  Hingga saat ini, belum ada penelitian yang secara tegas dan jelas menyatakan ada korelasi hubungan kesehatan dengan penggunaan ponsel.

8. Sektor telekomunikasi sebagai sektor yang mandiri, harusnya diberikan insentif, bukan diberikan hambatan. Apalagi, ke depan banyak target pembangun broadband khususnya yang harus dicapai. Jangan membutakan diri, bahwa sektor ini telah memberikan kontribusi terhadap PDB, dan banyak penelitian menunjukkan ada hubungan antara sektor telekomunikasi dengan pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

13 Juni 2012

Tulisan Mengenai Adopsi Teknologi Netral

Tulisan saya berjudul "Adopsi Teknologi Netral" dimuat di Harian suara Karya 8 Juni 2012. Selain dapat juga dibaca dari tautan Suara Karya Online, berikut ini tulisan saya tersebut:

UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 pada Lampiran bagian D mengamanatkan bahwa pembangunan telematika (telekomunikasi dan informatika) diarahkan untuk mendorong terciptakan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based society). Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri.

Ada beberapa pengertian mengenai teknologi netral. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/ 2008, teknologi netral atau kebebasan memilih teknologi diartikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dengan tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan ke depan.

Sementara itu, konsep teknologi netral dipakai pula terkait dengan pemanfaatan frekuensi. Pada beberapa alokasi pita frekuensi (850 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz), kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi diubah dari Izin Stasiun Radio ke BHP Pita. Maka, pengenaan biaya penggunaan spektrum frekuensi tidak lagi ke teknologi/BTS tapi ke lebar pita (bandwidth). Itu artinya, frekuensi dapat dipakai untuk teknologi apa pun sepanjang mengikuti standar internasional dan tidak menimbulkan gangguan pada layanan eksisting.

Salah satu bentuk adopsi teknologi netral dalam pemanfaatan spektrum frekuensi diatur dalam Permen Kominfo No 19/2011 terkait dengan perkembangan teknologi Broadband Wireless Access di 2,3 GHz. Aturan ini dikeluarkan untuk menjawab salah satu tantangan perubahan teknologi dan memenuhi target penyebaran pita lebar (broadband) nasional sebagaimana tertuang dalam Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Adapun beberapa batasan teknologi netral yang dimaksud adalah moda penggunaan frekuensi TDD (time division duplex), jenis layanan sesuai peruntukan penggunaan pita frekuensi radio dan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan serta tidak hanya terbatas pada teknologi WiMax 16.d dan 16.e saja.

Adopsi ini sebenarnya bukan tanpa sebab. Berdasarkan fakta, pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband access) dari tahun 2009 sampai pertengahan 2011 masih belum dapat memberikan penyediaan layanan kepada masyarakat sesuai komitmennya. Selain itu, juga atas pertimbangan adanya aspirasi dari pemenang seleksi untuk dapat menggunakan teknologi berkelanjutan (sustainable), yang mampu bersaing dengan teknologi lainnya dan pada akhirnya dapat mendukung ketersedian layanan teknologi informasi bagi masyarakat.

Pengaturan layanan berbasis netral teknologi ini memberi kebebasan kepada penyelenggara untuk memilih teknologi dalam rangka mengoperasikan jenis layanannya. Antara lain, dengan tujuan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, mendorong perkembangan dan inovasi teknologi informasi, menjamin keberlanjutan (sustainable) teknologi yang mampu bersaing antarteknologi satu dan lainnya; serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Suka atau tidak suka, dalam pemanfaatan frekuensi, satu rentang frekuensi yang dapat digunakan untuk teknologi yang berbeda baru di 2,3 GHz. Soal apakah rentang frekuensi lain dapat dipakai untuk teknologi yang berbeda termasuk dari yang dipakai sekarang, tentu ini menjadi tantangan tersendiri.
Di banyak negara, khususnya untuk penggunaan frekuensi 900 MHz dan 1800 MHz yang sekarang ini banyak dipakai oleh operator seluler ditata kembali dengan istilah refarming.

Konsep ini menjadi pembicaraan karena teknologi terkini, mengingat spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Arahnya adalah mengoptimalisasi spektrum yang sudah dialokasikan dengan teknologi terbaru. Indonesia sendiri telah memberikan peluang dilaksanakannya netral teknologi pada kedua pita frekuensi tersebut melalui pengaturan kewajiban BHP berdasarkan pita. Namun uniknya, setiap negara memiliki aturan main berbeda mengenai bagaimana pengalokasian spektrum, pemanfaataan spektrum untuk layanan/teknologi apa dan berapa lama spektrum dapat dimanfaatkan oleh operator.

Belum lagi, dengan kebijakan International Telecommunication Union (ITU) yang membagi dunia ini menjadi tiga region di mana Indonesia sebagai negara Asia masuk di region 3. Sementara Eropa di region 1 dan Amerika di region 2. Dampaknya, teknologi yang dipakai di region 2, misalnya, bisa berbeda dengan di region 3. Kasus Ipad 4G contohnya, disebut 4G di Amerika Serikat karena mereka menggunakan LTE di 700 MHz.
Koordinasi, filterisasi di sisi transmitter maupun receiver maupun pengaturan daya keluaran BTS menjadi hal yang harus dilakukan agar interferensi tidak terjadi. Sehingga, sebelum diputuskan apakah teknologi netral diadopsi untuk teknologi-teknologi terbaru, perlu dilakukan uji coba apa pengaruhnya terhadap teknologi lain dalam rentang frekuensi yang sama, maupun rentang frekuensi lain yang berdekatan.

Dalam implementasi teknologi netral, pemilihan alat dan perangkat telekomunikasi seperti base station, antenna serta subscriber station wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Karena, operator telah membayar BHP Frekuensi berdasarkan Pita, maka operator akan sangat hati-hati dalam melakukan perencananaan dan pemilihan teknologi yang digunakan karena akan berdampak kepada efisiensi biaya investasi yang dibelanjakan.
Mengingat Regulator selalu mendengung-dengungkan pencapaian target broadband maka penggunaan netral teknologi perlu didukung mengingat teknologi yang seluler generasi ke 2 (2G) dengan teknologi GSM dan DCS tidak dapat menjawab kebutuhan jaringan pita lebar (broadband). Regulator harus mensyaratkan bahwa teknologi yang dipilih tidak menimbulkan interferensi yang akan berdampak kepada pelayanan ke pelanggan dan jaringan milik operator lain. ***

Penulis adalah pegiat di Indonesia ICT Institute


14 Februari 2012

Mendapat Award dari Radio Elshinta


Hari ini merupakan hari yang terasa cukup istimewa. Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Radio Elshinta ke-44 dan Ulang Tahun ke-12 Program News and Talk, diberikan beberap penghargaan, kepada institusi maupun nara sumber yang telah secara informatif memberikan informasi dan menjawab keluhan masyarakat melalui Radio Elshinta.


Alhamdulillah, saya kebagian mendapat salah satu penghargaan tersebut. Sebagai anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang kerap dihubungi Radio Elshinta untuk merespons isu publik dan memberikan penjelasan pada masyarakat mengenai isu yang ada.

Apa yang saya terima sesungguhnya merupakan award yang harusnya diberikan pada publik itu sendiri, yang selama ini begitu setia untuk melaporkan keluhan akan layanan telekomunikasi maupun isu yang sedang ramai adalah pencurian pulsa yang telah merugikan masyarakat. Tanpa masukan dan informasi dari publik, tentunya saya bukanlah apa-apa. Dan sebagai pelayan publik, adalah kewajiban saya untuk menginformasi isu-isu aktual sejelas-jelasnya pada masyarakat, dan sedapat mungkin menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, termasuk mendengar keluh-kesah mereka akan layanan telekomunikasi. Penghargaan yang diberikan Radio Elshinta ini juga merupakan kado terindah di saat menjelang masa tugas saya yang akan segera berakhir dalam beberapa waktu ke depan.

Sekali lagi, terima kasih Radio Elshinta. Terima kasih masyarakat pengguna layanan telekomunikasi semua di manapun berada.

30 Desember 2011

ICT Outlook 2012

Begitu banyak peristiwa di tahun 2011 yang akan mempengaruhi perkembangan ICT di tahun 2012. Berikut analisis saya mengenai outlook ICT Indonesia 2012:

1. Mengikuti perkembangan tahun sebelumnya, kecenderungan penggunaan data dibanding voice dan SMS akan meningkat signifikan. Pengguna dan kebutuhan akan broadband akan meningkat dan mulai menyebar ke banyak penjuru, setelah sebelumnya di kota besar ke arah suburban. Dengan pengguna yang bergeser, maka tarif juga akan menjadi lebih terjangkau. Persoalan kebutuhan frekuensi harus dapat di atasi oleh operator, jika tidak maka yang terjadi adalah congestion sehingga akses menjadi makin lambat bahkan tidak tertangani.

2. WiMax yang digadang-gadang implementasinya di Indonesia nampaknya akan tidak begitu seperti dihebohkan banyak orang. Apalagi dengan teknologi LTE yang sudah siap memasuki pasar. Potensi LTE untuk diadopsi menjadi lebih besar, meski ada yang tetap menggunakan WiMAX untuk Broadband Wireless Access. Peluang LTE menjadi lebih besar karena kecenderungan arah teknologi yang ke LTE, meski untuk 4G WiMAX juga menjadi bagiannya. Indonesia sendiri, untuk 2,3 GHz telah mengubah dari hanya WiMax ke arah teknologi netral.

3. Tahun 2012 merupakan ujian bagi produk-produk seperti Ipad, BlackBerry maupun tab lain seperti Samsung Galaxy Tab. Kecenderungan penggunaan Ipad, Galaxy Tab  di 2011 memang telah berhasil menyasar kalangan yang mobilitas tinggi, namun kesulitan aplikasi (berbayar) serta compatibilitas dengan aplikasi lain maupun fungsi seperti pencetakan (printing) menjadi tantangan sendiri gadget itu diadopsi secara lebih luas. Yang sedang dicari adalah pengganti perangkat BlackBerry jika pemerintah jadi mengultimatum keberadaan server BB di Indonesia. Namun, bagi masyarakat, BB tetap merupakan alat multifungsi. Namun jika aplikasi WhatsApp Messenger mewabah, seperti diprediksi bahwa aplikasi ini akan jadi aplikasi pesan nomor satu, perangkat apapun menjadi tidak masalah. Yang menarik, meski BB laku, tidak begitu dengan Playbook. Keterbatasan PB menjadi halangan orang membeli perangkat ini dibanding tab lainnya. Basis OS Android nampaknya akan menjadi trend baru dengan makin banyaknya perangkat berbasis OS ini yang ditanam di banyak Tab. Untuk tarif BB, setelah sebelumnya memasuki angka di bawah Rp. 100 ribu, di 2012 ini nampaknya akan memasuki angka di bawah Rp. 75 ribu.

4. Untuk Produk yang dinanti di 2012 adalah Iphone 5. Namun begitu, untuk pasar Indonesia, pasar low end juga makin meningkat karena yang di sasar sudah pada tingkat bawah ataupun ponsel yang dijadikan nomor alternatif kedua atau ketiga. Selain Ponsel, tentunya penggunaan SIM card untuk machine-to-machine akan juga mewabah seiring penggunaan perangkat untuk akses data saja seperti Ipad maupun tab lainnya, serta device yang membutuhkan koneksi secara nirkabel.

5. Indonesia tetap menjadi sorotan perkembangan ICT dunia, khususnya terkait dengan jejaring sosial. Makin banyak pengguna dan makin banyak yang nge-tweet. Namun di itngkat pengguna yang sudah lama, penggunaan FB, Twitter nampaknya akan mulai memasuki kejenuhan dan butuh aplikasi baru lain. Gejala ini bisa dilihat dari makin berkurangnya reuni sebagai dampak koneksi di FB, menurunkan keinginan mengganti status serta mempertanyakan “real friend” di jejaring sosial seperti FB maupun Twitter. Trend yang tetap terjaga adalah akses ke Youtube seiring dengan makin baiknya akses Broadband, bahkan telah memunculkan selebritas baru seperti Shinta-Jojo, Norman Kamaru maupun Udin Sedunia.

6. Lalu bagaiman dengan layanan SMS Premium? Keseimbangan baru sedang terjadi. Dengan regulasi lebih baik, penyedia konten yang juga lebih jujur, layanan  ini akan tetap diminati, meski dengan pola pemasaran dan penyediaan layanan yang berbeda. Penyedian konten dituntut untuk benar-benar kreatif memberikan layanan dan aplikasi yang mencerdaskan masyarakat, menghibur, serta menawarkan hal-hal bermanfaat. Arah perkembangannya sendiri, ke depan sudah mengarah pada multimedia, bukan sekadar teks pesan. Dan di dunia dipercaya: Content is the King!

7. Dengan persaingan yang ketat, tarif yang tertekan harus lebih murah, managed service di 2012 akan menjadi pertimbangan semua operator telekomunikasi. Sebab trend di dunia dalah tetap memindahkan capex ke opex, dan operator telekomunikasi hanya menjadi “pabrik pulsa” atau “jualan pulsa: saja dibanding harus memiliki jaringan segala macam. Hanya saja, pemerintah juga harus segera menuntaskan RUU Konvergensi mengingat hal-hal yang terjadi ini sudah mengarah pada pembedaan layanan bukan sekadar jasa telekomunikasi, tapi juga fasilitas telekomunikasi serta jaringan telekomunikasi. Di 2012 ini saat penantian apakah RUU Konvergensi akan segera dibahas di DPR atau tidak.


8. Secara keseluruhan 2012 merupakan tahun tantangan, apalagi dengan peristiwa 2011 seperti kasus sedot pulsa, yang muaranya masih menjadi teka-teki. Persaingan yang makin berat, membuat pemain dengan asupan “gizi” yang kuat saja yang akan bertahan. Merger, akuisis memang sesungguhnya tidak bisa dihindari. Namun, proses ke arah sana juga yang tidak mudah mengingat aturan yang belum jelas (sehingga malu-malu jika itu terjadi), serta strategi bisnis korporasi yang tetap mempertahankan keberadaan bisnis telekomunikasi meski harus berdarah-darah sebagai bagian dari luasnya bisnis yang dijalani korporasi tersebut.

30 Maret 2011

Solusi Atasi Jenuhnya Industri Telekomunikasi

Tulisanku tentang industri telekomunikasi berjudul "Solusi Atasi Jenuhnya Industri" dimuat di harian "Koran Jakarta", 29 Maret 2011. Berikut ini saya share isinya, semoga bermanfaat:

Pertengahan Maret lalu, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyrakat Informasi (LPPMI) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri menyelenggarakan seminar telekomunikasi dengan topik “Mengubah Kejenuhan Menjadi Peluang”. Pembicara yang hadir, baik dari kalangan pemerintah, operator, maupun pengamat, semua memaparkan suatu perspektif tentang kejenuhan industri telekomunikasi Indonesia.

Ada yang bicara soal perlunya revolusi, keluar dari dari wilayah red ocean ke blue ocean, insentif, serta tentunya dipaparkan juga angka-angka yang menunjukkan bahwa jumlah pengguna industri ini—jika digabungkan antara telepon tetap lokal berbasis kabel dan berbasis nirkabel (fixed wireless access) sampai seluler telah mencapai angka 243 juta—telah melebihi jumlah populasi Indonesia yang berkisar di angka 220-an juta.

Memang kejenuhan masih dapat diperdebatkan, baik dengan melihat realitas bahwa pengguna telekomunikasi dapat memiliki dua atau lebih nomor maupun angka nomor hangus yang tinggi. Namun, bisa jadi kejenuhan hanyalah soal waktu mengingat grafik pertumbuhan industri sudah mulai menurun sejak tahun lalu. Jika memang jenuh, apa yang bisa diperbuat? Hal pertama yang dapat dikembangkan sebagai wilayah blue ocean, yang persaingan dan aturannya belum ketat, adalah data pita lebar (broadband).

Dari beberapa data statistik, pengguna pita lebar kita masih di bawah 5 persen dari total populasi sehingga potensinya masih terbuka lebar. Hal lain yang juga dapat dioptimalkan adalah penggunaan layanan telekomunikasi untuk mesin cerdas seperti data card, komputer tablet, vending machine, serta perangkat lain yang membutuhkan keterhubungan komunikasi berbasis nirkabel. Di banyak negara lain, ketika memasuki fase jenuh, persaingan tidak diarahkan pada pembangunan infrastruktur baru, melainkan persaingan dalam hal kualitas.

Yang menarik, jika para pemain industri telekomunikasi tampak agak “resah” karena industri akan memasuki fase jenuh, justru pemain industri lain melihat bahwa telekomunikasi yang menguasai infrastruktur TIK adalah industri yang siap “mencaplok” industri lain yang ber-platform TIK. Industri musik misalnya. Industri ini tentunya berutang budi pada industri telekomunikasi bukan karena layanan ring back tone miliknya tidak bisa dibajak, namun juga pendapatan yang secara keseluruhan mencapai 2,5 triliun rupiah, dan di tahun ini akan mencapai lebih 4 triliun rupiah.

Selain musik, industri yang ketar-ketir adalah perbankan dan penyiaran. Dengan potensi yang ada, misalnya, operator te lekomunikasi tidak lagi dibatasi dalam hal transaksi keuangan bergerak (mobile money), seperti pengiriman uang atau mobile banking. Dalam hal penyiaran, dengan perkembangan terkini bahwa penyiaran akan menjadi digital serta berbasis protokol internet (IPTV), maka fungsi lembaga penyiaran yang ada akan berubah menjadi penyedia konten saja, sementara infrastruktur—sesuai dengan perubahan konvergensi ke arah integrasi vertikal, yakni satu infrastruktur dapat digunakan untuk berbagai layanan TIK—akan lebih mendominasi.

Memang ada kekhawatiran bahwa yang menikmati pembangunan infrastruktur adalah konten dan aplikasi asing, seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter. Ini memang dapat dipahami. Namun, perlu cara pandang lain bahwa aplikasi-aplikasi itulah yang mendorong pemanfaatan data pita lebar dan killer application sehingga pengguna menggunakan layanan data operator. Jika memang dikhawatirkan trafik “lari” ke luar negeri semua, saatnya kita memikirkan untuk mengembangkan konten dan aplikasi lokal.

Selain itu, kalaupun konten dan aplikasi asing mau dijajakan di sini, perlu ada kewajiban mereka juga membangun server di sini. Dengan begitu, perlukah ada kekhawatiran? (Heru Sutadi)

28 Desember 2010

Outlook Bidang ICT di 2011



Fajar 2011 akan segera menjelang. Tantang, harapan dan kecenderungan yang baru akan datang, termasuk di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berikut outlook 2011 di bidang  ICT yang kemungkinan akan menghiasai kehidupan berteknologi Indonesia:
1. Revisi UU Telekomunikasi No. 36/1999, UU Penyiaran No. 32/2002 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008, sudah akan mulai dibahas di DPR. Pembahasan ini penting untuk menyikapi perkembangan teknologi informasi yang konvergen, dan jadi pijakan kebijakan dan regulasi ICT satu dekade ke depan.

2. Melihat animo masyarakat di 2010 akan penggunaan Blackberry dan Ipad, diprediksi di 2011 Playbook dan Ipad 2 akan menjadi gadget yang dinanti pengguna ICT Indonesia, termasuk juga gadget-gadget berbasis Android baru yang di 2010 baru pada tahap pengenalan. Meski begitu, di tingkat bawah, pasar Ponsel-ponsel low end akan juga makin membesar dengan desain yang mirip-mirip smartphone dan punya kemampuan koneksi ke jejaring sosial.

3. Pemerintah akan mengumumkan biaya interkoneksi yang baru, yang mau tidak mau akan berdampak pada tarif ritel kepada masyarakat, khususnya untuk komunikasi lintas operator. Dengan penurunan biaya interkoneksi, maka tarif pun juga akan terkoreksi. Khusus untuk layanan data, terutama Blackberry, akan memasuki persaingan di bawah Rp. 100 ribu/bulan.

4. Sesuai kecenderungan, maka layanan voice dan SMS akan menurun, dan secara perlahan data akan mendominasi. Persaingan penyedia data juga akan mulai berkompetisi, apalagi dengan hadirnya operator baru  yang menggunakan teknologi WiMax.

5. Indonesia akan menunjukkan superioritasnya di jejaring sosial dunia, terutama Twitter. Kemampuan pengguna Indonesia membuat trending topic di Twitter akan menjadikan Indonesia sebagai sorotan isu-isu dunia. Mudah-mudahan hal-hal positif bagi Indonesia yang dikabarkan ke dunia luar sana. Bukan cuma dunia, media-media dalam negeri sendiri, selalu memantau isu-isu yang jadi pembicaraan di jejaring sosial untuk dijadikan berita di emdia cetak, elektronik maupun online.

6. Akan keluar isu-isu terkait Indonesia di Wikileaks yang akan menjadi bahan diskusi baru. Secara informasl beberapa media asing sudah mendapatkan dokumen-dokumen kabel diplomatik AS mengenai Indonesia, namun Wikileaks sendiri belum mempublikasi dokumen yang berasal dari Kedubes AS di Jakarta maupun Konsulat di Surabaya yang disebut-sebut hampir mencapai empat ribuan dokumen.

7. Isu mengenai komputasi awan akan mulai menggeliat, namun masih perlu keyakinan mengenai masalah keamanan data. Trend ini sesuai kecenderungan penggunaan perangkat teknologi informasi yang tadinya bersifat capex menjadi opex. Ini akan sama dengan yang terjadi dalam penjualan menara telekomunikasi dan berganti dengan menyewa, maupun manage service daripada memiliki perangkat sendiri.

8. Kesadaran Green ICT akan mulai meningkat, seiring dengan kecenderungan global menyelamatkan bumi dari perubahan iklim yang sudah terjadi. Secara industri, saving energy atau mencari energi alternatif misalnya, juga bermanfaat untuk efisiensi perusahaan.

Catatan Akhir Tahun 2010 bidang ICT

Tak terasa, 2010 hampir berganti menuju 2011. Begitu banyak catatan yang mengemuka di bidang Information and Communication Technology (ICT) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi. Berikut isu-isu yang mempunyai magnitude besar terkait TIK di tahun 2010:

1. Facebook dan Twitter menjadi jejaring sosial paling diminati. Posisi Indonesia di FB dan twitter dunia signifikan.

2. Kasus video porno yang melibatkan Ariel-Luna-Cut Tari, jadi kasus yangg cukup menyita perhatian karena penyebarannya menggunakan kemajuan ICT. Dan itu bukan cuma di dalam negeri saja, tapi juga mendapat perhatian dari dunia dengan label “PeterPorn”.

3. Teknologi Wimax sudah mulai meluncur dan LTE mulai diuji coba. Utk 3G, beberapa operator sudah menambah frekuensi, bahkan ada yang sudah meminta kanal ketiga untuk 5 MHz tambahan.

4. Penggunaan voice, sms, kian tergerus digantikan oleh data sebagai akibat maraknya penggunaan smartphone dan data card.

5. Kemajuan ICT belum diimbangi edukasi ke masyarakat sehingga muncul kasus orang hilang setelah bertemu di FB, penyebaran pornografi online serta pencemaran nama baik menggunakan jejaring sosial.

6. Ada sinyal bahwa UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan direvisi terutama terkait sanksi pencemaran nama baik sebagai dampak kasus Prita Mulyasari.

7.SMS spam Kredit Tanpa Agunan dan penawaran kartu kredit serta sms penipuan, sangat marak memasuki ponsel konsumen telekomunikasi.

8.Blackberry, Ipad dan ponsel-ponsel China jadi gadget paling dicari di 2010. Android sudah juga memasuki pasar.

9. Siaran TV digital mulai diuji cobakan. Seluruh wilayah Indonesia akan selesai pindah ke digital pada 2018.

10. Indoleaks hadir mengikuti kesuksesan Wikileaks. Namun masih dinantikan informasi yang benar2 rahasia soal Indonesia dari dua situs tersebut.

18 November 2010

Koran Jakarta: TIK Indonesia Menuju 2015

Tulisan saya dimuat di Koran Jakarta, 18 November 2010 ini. Berikut isi lengkapnya dari tulisan berjudul"TIK Indonesia Menuju 2015. Selamat membaca.


Perkembangan information and communication technology (ICT) atau teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia sekilas menampakkan perkembangan yang cukup pesat. Jika melihat angka-angka, seperti pengguna telepon seluler yang hingga akhir 2009 mencapai 160 juta pengguna, FWA (fixed wireless access) pada angka 25,5 juta lebih serta pengguna internet yang menggapai 45 juta, seakan-akan kerja memajukan TIK sudah pada tahap selesai sehingga bisa dilakukan santai. Pendapat itu keliru, sebab ada tantangan besar yang harus dipenuhi pada 2015 mendatang.
Berdasar World Summit on the Information Society (WSIS) yang diadakan di Jenewa (2003) dan Tunisia (2005), dan dipantau pada pertemuan terakhir WSIS di Jenewa beberapa waktu lalu, ada 10 target yang harus dicapai tiap negara dalam hal TIK di tahun 2015, yang sejalan dengan target waktu Millenium Development Goals (MDG). Target-target yang dimaksud seperti terhubungnya  seluruh desa dengan TIK serta tersedianya  akses bagi masyarakat, terhubungnya perguruan tinggi dan sekolah-sekolah, pusat sains dan penelitian, perpustakaan, pusat budaya, museum, kantor pos dan pusat arsip, pusat kesehatan dan rumah sakit, serta seluruh pemerintahan baik pusat dan daerah dengan TIK, berikut menyediakan situs dan alamat surat elektronik (e-mail).
Target lainnya adalah mengadopsi pelajaran TIK untuk sekolah dasar dan sekolah menengah guna menghadapi tantangan masyarakat informasi, memastikan bahwa seluruh populasi mempunyai akses menerima tayangan televisi dan radio, mendukung pengembangan konten untuk memfasilitasi kehadiran dan penggunaan seluruh bahasa di internet, serta memastikan lebih dari separuh populasi mempunyai akses ke TIK.
Disayangkan bahwa data mengenai Indonesia tidak tampak dalam monitoring target WSIS karena data yang dianalisis hanyalah berasal dari negara yang menjawab kuesioner yang dikirimkan International Telecommunication Union (ITU) terkait target WSIS. Namun begitu, ada beberapa analisis lain yang bisa dijadikan acuan kemajuan TIK Indonesia. Di antaranya adalah Digital Economy Rankings 2010 yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit (EIU).
Dalam laporan bertajuk “Digital Economy Rankings 2010: Beyond E-Readiness”, posisi kesiapan TIK Indonesia tidak bergeming dari posisi 65 dari 70 negara yang dianalisis, sama seperti pada posisi 2009, meski secara nilai ada peningkatan dari 3,51 ke 3,60. Di peringkat pertama adalah Swedia dengan nilai 8,49. Di antara negara ASEAN, posisi Indonesia masih di bawah Singapura (8), Malaysia (36), Filipina (54) maupun Vietnam (62).
Meski berbeda, namun peringkat ini tetap bisa menjadi cermin karena beberapa indikator juga mengikuti kecenderungan dunia digital. Seperti isu konektivitas dan infrastuktur teknologi, lingkungan bisnis, sosial budaya, hukum, visi dan regulasi pemerintah serta adopsi konsumen dan bisnis. Bahkan di 2010 ini, ada beberapa perubahan. Seperti menyangkut indikator penetrasi pita lebar (broadband) berbasis serta optik maupun teknologi 3G/4G, keterjangkauan tarif untuk 256 kbps, kemudian penetrasi internet dibanding 100 persen populasi serta tingkat pendidikan sebagai prakondisi untuk memanfaatkan layanan TIK termasuk melek internet, kewirausahaan, inovasi maupun kemampuan teknis untuk bekerja.
Sementara itu, berdasar United Nation E-Government Survey 2010, nasib Indonesia juga tidak lebih baik. Menurut peringkat E-Government Index yang di dalamnya termuat indikator layanan online, infrastruktur telekomunikasi maupun modal sumber daya manusia, Indonesia berada di peringkat 109 dari 183 negara. Posisi Indonesia lagi-lagi di bawah Singapura (11), Malaysia (32), Filipina (78) maupun Vietnam (90). Dari kenyataan tersebut, dapat dipastikan bahwa kerja belum selesai karena pekerjaan rumah masih banyak yang harus diselesaikan.

Upaya ke Depan
Untuk menciptakan masyarakat informasi global dan menjadi bagian darinya, jelas bahwa target separuh populasi Indonesia untuk bisa mengakses internet pada 2015 harus menjadi prioritas. Bahkan dengan kecenderungan dunia yang berubah menuju layanan broadband, maka beberapa perubahan strategi perlu dilakukan. Seperti mengubah filosofi universal service obligation atau kewajiban pelayanan universal (USO) menjadi kewajiban pelayanan broadband (BSO).
Selain kesenjangan infrastruktur TIK antara wilayah Barat dan Timur, hal lain yang juga perlu di atasi adalah kesenjangan digital  antara kota dengan desa. Begitu juga dengan miskin-nya konten yang berkualitas, serta budaya yang lebih sering mengunduh (download) daripada mengunggah (upload). Wacana memanfaatkan dana USO ke arah lebih luas jadi semacam ICT Fund, perlu didorong karena dana dari masyarakat pengguna jasa TIK yang tidak kecil tersebut dapat dimanfaatkan kembali ke masyarakat, bahkan lebih bernilai. Membangun tulang punggung (backbone) serta optik yang menghubungkan wilayah Barat dan Timur—yang kurang diminati investor, menambah internet exchange di beberapa wilayah tanah air, mendirikan inkubator konten nasional maupun upaya pemberdayaan masyarakat agar cerdas dalam memanfaatkan TIK, dapat menjadi prioritas penggunaan ICT Fund.
Namun tentunya, upaya memajukan TIK Indonesia bukan hanya menjadi tugas satu sektor atau kementerian saja, tapi juga melibatkan pihak lainnya. Misalnya saja masalah energi listrik. Hal yang bombastis bila kita bicara penggunaan TIK, namun listrik saja sulit bahkan tidak ada. Sebab, hadirnya perangkat elektronik, mau tidak mau, membutuhkan dan perlu diimbangi dengan ketersediaan pasokan listrik.
 Begitu juga dengan upaya menghubungkan perguruan tinggi dan sekolah-sekolah, pusat sains dan penelitian, perpustakaan, pusat budaya, museum, kantor pos dan pusat arsip, pusat kesehatan dan rumah sakit, serta seluruh pemerintahan baik pusat dan daerah dengan TIK, semua merupakan pekerjaan besar yang perlu ditangani bersama. Karena pekerjaan besar dan menyangkut banyak sektor, e-leadership dari pimpinan negeri juga diperlukan di sini.
Seperti dilakukan mantan PM Malaysia Mahathir Muhammad yang jauh-jauh hari sejak 1991 mengemukakan mimpinya mengenai TIK di negeri jiran tersebut.  Melalui “Vision 2020” Mahathir bercita-cita agar Malaysia menjadi negara maju, yang dilakukan dengan membangun Multimedia Super Corridor (MSC). Bukan cuma Malaysia, banyak negara-negara lain juga pembangunan TIK-nya dipimpin langsung presiden atau perdana menteri-nya. Sebab diyakini bahwa TIK akan menjadi motor ekonomi ke depan, yang bahkan menjadi lokomotif kemajuan bangsa maupun kesejahteraan masyarakat. 

29 Mei 2010

Menimbang Adopsi LTE

Tulisan saya muncul lagi di Koran Jakarta, 27 Mei ini. Judulnya "Menimbang Adopsi LTE". Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Berikut isi lengkapnya:



Perbincangan mengenai Long Term Evolution (LTE), generasi selanjutnya dari generasi ketiga (3G) dalam teknologi telekomunikasi bergerak, menyeruak menyusul kabar adanya beberapa operator telekomunikasi bergerak yang telah bersiap mengadopsi teknologi ini dengan meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan uji coba. Bukan hanya operator, para penyedia perangkat (vendor) pun gencar mempromosikan produk terbarunya utnuk dapat dipakai di operator.
Ketika diundang berbicara dalam Forum LTE Asia di Hong Kong tahun lalu, mengingat posisi Indonesia sebagai dynamic follower alias pasar, dan bukan produsen perangkat, pertanyaan yang banyak diajukan adalah kapan Indonesia akan mengadopsi LTE? Pertanyaan tersebut sama seperti ketika pemerintah belum mengeluarkan kebijakan mengenai WiMAX atau bahkan 3G. Harap maklum, selain pasar, negara ini dikenal haus akan teknologi baru, sehingga hampir semua teknologi telekomunikasi di adopsi dan ada di sini. Sebut saja AMPS, CDMA, GSM, GPRS/EDGE, 3G maupun WiMAX. Sehingga, kebijakan kapan Indonesia akan mengadopsi LTE, amat sangat ditunggu.
Sebenarnya, sebelum menjawab pertanyaan kapan Indonesia akan mengadopsi LTE, pertanyaan dasar yang perlu dijawab lebih dahulu adalah apakah kita perlu mengadopsi LTE? Hal itu mengingat jaringan 3G saja belum tersebar merata, dan baru saja operator Telkomsel dan Indosat ’menebus’ tambahan 5 MHz kedua di akhir tahun lalu.  Selain itu, tentunya, adalah manfaat apa yang akan didapat jika LTE diadopsi. Jika hanya menjadikan negara sebesar Indonesia sebagai pasar, dan tidak ada nilai tambah lain, LTE bisa jadi tidak diperlukan.
Agar bisa diadopsi, LTE kemungkinan harus mengikuti kewajiban yang sama seperti dibebankan saat akan menentukan adopsi WiMAX dimana untuksubscriber station wajib memenuhi sekurang-kurangnya 30% tingkat kandungan dalam negeri dan 50% untuk base station. LTE bisa saja diadopsi jika memang memberikan kesempatan bagi lokal untuk berkontribusi berupashare teknologi, membuka lapangan kerja dan lebih bagus lagi jika dapat membangun pabrik di sini. Selain itu, tentunya adopsi LTE juga akan tergantung pada para operator apakah memang LTE diperlukan untuk menjawab kebutuhan pita lebar (broadband) masyarakat.
Soal kapan akan diadopsi, jika melihat negara tetangga Singapura, Infocomm Development Authority (IDA) sebagai regulator juga baru melakukan konsultan publik terkait spektrum yang digunakan untuk 4G, yaitu 2,3 GHz dan 2,5 GHz (yang di Eropa dikenal dengan 2,6 GHZ). Walaupun konsultasi dilakukan hingga 7 Juni mendatang, namun nampaknya peluncuran komersial LTE akan tertunda karena pita frekuensi 2,3/2,6 GHz tidak lowong setidaknya hingga 2015.
Sementara itu, pemerintah Malaysia berencana akan melakukan lelang di frekuensi 2,6 GHz untuk LTE tahun depan. Adapun besar pita yang akan dilelang adalah dua blok 70 (2 x 70) MHz dan satu blok 50 (1 x 50) MHz. Namu begitu, akan ada konsultasi publik lebih dulu terkait dengan rencana melelang frekuensi di 2,6 GHz tersebut. Selain itu, regulator MCMC juga melakukan konsultasi tertutup dengan empat operator di sana—Maxis, Celcom, Digi dan U Mobile, terkait dengan refarming spektrum 2G di 850 MHz, 900 MHz and 1800 MHz untuk 3G.
Di Eropa, beberapa negara seperti Norwegia, Swedia dan Finlandia sudah melelang frekuensi 2,6 GHz untuk layanan telekomunikasi bergerak. Di Jerman, lelang dalam proses. Sementara di Belanda, Austria dan mungkin juga Inggris, lelang direncanakan dua tahun mendatang. Dan nampaknya, di berbagai dunia, ada kebutuhan yang besar terhadap frekuensi di 2,6 GHz. Selain itu, tentunya adalah penggunaan spektrum frekuensi yang ditinggalkan televisi analog ke digital di rentang 790-862 MHz, yang disebut juga dengan digital dividend, untuk LTE. Seperti Australia yang akan menggunakan digital dividend untuk layanan data broadband pada 2011 atau 2012, sebesar 2 x 20 MHz.
Lalu bagaimana dengan kondisi Indonesia untuk adopsi LTE? Yang jelas, saat ini yang kendala utama adalah frekuensi. Untuk frekuensi 2,6 GHz, walau pada pita frekuensi 2500 – 2520 MHz dan 2670 – 2690 MHz, tidak diberikan lagi izin baru untuk aplikasi non BWA, pita frekuensi 2520 – 2670 MHz digunakan untuk penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi bagi layanan penyiaran berbayar melalui satelit yang dilaksanakan oleh Media Citra Indostar. Meski disebut banyak pihak penguasaan frekuensi 150 MHz dinilai teralu besar, proses evaluasi optimalisasi frekuensi, juga akan butuh waktu. Sementara itu, untuk dapat memanfaatkan digital dividend, juga nampaknya masih butuh waktu panjang. Dari rencana digitalisasi radio dan televisi yang dikeluarkan pemerintah, paling cepat 2015 dan paling lambat 2018, tidak ada lagi siaran analog karena sudah pindah ke digital.
Yang juga menarik dari kondisi di sini adalah Indonesia belum setahun  menyelesaikan lelang WiMAX, yang hingga kini belum ada satupun pemenang lelang secara resmi memberikan layanan komersialnya. Ini perlu juga diperhatikan, mengingat belum jelas apakah antara LTE dan WiMAX akan saling berkompetisi atau komplemen, sebab keduanya akan fokus di layanan data berpita lebar (broadband) dengan alokasi frekuensi LTE yang lebih besar per bloknya sekitar 20 MHz, sementara WiMAX ‘hanya’ 15 MHz.
Idealnya, adopsi LTE dilakukan setelah melihat pengalaman keberhasilan  adopsi LTE di beberapa negara lain, minimal se-kawasan, namun tetap dengan memperhatikan keunikan negeri ini. Sehingga, proses komunikasi dan diskusi dengan negara se-ASEAN maupun Asia Pasifik, perlu diintensifkan. Sebab selain harmonisasi frekuensi untuk interoperabilitas, teknologi yang dipakai bersama di banyak negara tentunya juga akan lebih murah. Apalagi kalau kita dapat memproduksi perangkat LTE sendiri, maka potensi eksport juga besar. (herusutadi@hotmail.com)

09 Mei 2010

Menghadapi CAFTA dengan Daya Tahan dan Daya Saing


Tulisan saya Maret lalu dimuat di Majalah Seluler. Terima kasih Seluler. Berikut ini isi lengkapnya:

Tahun 2010 merupakan awal baru dari era perdagangan bebas di kawasan ASEAN. Negara-negara ASEAN telah berkomitmen untuk mengimplementasikan perdagangan bebas dengan China. Perdagangan bebas China-ASEAN atau CAFTA  ini tentu ditanggapi beragam pendapat. Tentu ada pro, dan tidak sedikit yang kontra. Tulisan ini mencoba melihat secara singkat bagaimana dampak dari perkembangan CAFTA terhadap sektor teknologi informasi dan komunikasi Indonesia, dan bagaimana kita harus menyikapinya.

* * *

Satu hal yang perlu dikedepankan dalam pembahasan CAFTA adalah tidak ada sektor yang tidak terpengaruh oleh pasar yang menjadi lebih terbuka lagi dari sebelumnya, kecuali sektor yang memang belum dibuka, namun itupun hanya soal waktu saja. Sehingga, sektor telekomunikasi pun akan sedikit banyak terpengaruh dengan pasar yang kian bebas, fokusnya terutama adalah serbuan produk-produk China yang bisa dinilai merugikan, namun dapat dianggap juga “menguntungkan”.

Dikatakan menguntungkan karena memang, diakui atau tidak, produk-produk China sangat kompetitif, kalau tak mau dibilang murah. Misalnya saja telepon seluler (ponsel). Bila dibandingkan dengan produk-produk ber-merk global, maka produk China dengan tampilan yang nyaris sama lebih bisa terjangkau harganya bagi masyarakat. Dengan perluasan pengguna telekomunikasi dari kelas atas, kemudian menengah, dan kini ke kalangan bawah, serta dari orang-orang kota menuju desa-desa, maka yang dibutuhkan masyarakat adalah harga produk yang terjangkau. Tentu saja produk-produk China yang sudah menjadi “home industry” menjadi pilihan dibanding produk ber-merk buatan non-China.

Dengan dibukanya pasar bebas China-ASEAN, maka diperkirakan produk-produk seperti ponsel akan makin membanjiri pasar Indonesia. Ini dapat dilihat dengan sertifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang mana terlihat akan kecenderungan naiknya produk-produk yang berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Sebenanrya bukan Cuma ponsel. Perangkat telekomunikasi seperti perangkat BTS, switching, antena, jaringan serat optik sampai data card (dongle) kecenderungan penggunaan produk China meningkat, bahkan menggusur vendor-vendor Eropa. Selain harga murah, China juga berani berinvestasi dan memberikan kemudahan pembayaran bagi operator.

Jika vendor-vendor Eropa saja tergusur, apalagi dengan produk telekomunikasi lokal. Stigma harga yang tidak bersaing dan kualitas yang dipertanyakan, kesulitan mendapatkan pendanaan membuat para operator telekomunikasi berpikir seribu kali menggunakan produk dalam negeri. Inilah yang bisa dikatakan merugikan. Upaya mencoba membangkitkan industri perangkat telekomunikasi  dari “kuburnya”, bisa jadi terhambat bahkan menjadi sia-sia karena rintisan yang baru dimulai langsung dihadapkan dengan raksasa yang skala ekonomisnya sudah tinggi.

* * *

Dua kunci utama menghadapi CAFTA adalah soal daya tahan dan daya saing. Daya tahan di sini maksudnya adalah agar kita tidak sekadar menjadi pasar saja. Sebab, adopsi masyarakat yang cepat akan hadirnya teknologi baru dan demam pemanfaatan layanan teknologi informasi dan komunikasi, menjadi peluang sendiri dan daya tarik investor maupun produsen perangkat dari luar untuk masuk ke Indonesia. Jika memang tidak bisa “melawan”, perlu adanya saringan jaminan kualitas misalnya, agar tidak sembarang produk masuk. Apalagi harga yang murah tidak seiring dengan kualitasnya yang bagus. 

Selain sertifikasi yang ketat, karena ekonomi dunia bergerak jika ada kerja sama yang saling menguntungkan, perlu dibuat kebijakan nasional mengenai kewajiban pemasok perangkat telekomunikasi bekerja  sama dengan vendor dalam negeri ‘asli’ dan adanya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu sebelum produk itu bisa dipasarkan di sini. Tenaga kerja asing yang turut dibawa ke sini ketika perangkat telekomunikasi dipasarkan juga perlu dibatasi mengingat tenaga kerja Indonesia cukup melimpah dan punya kemampuan yang tidak kalah dengan tenaga kerja asing.  

Dalam hal daya saing, produsen perangkat telekomunikasi dalam negeri harus pandai berinovasi, melihat ceruk pasar serta menjaga kualitas produk sesuai standar internasional. Pemerintah harus membuka sumbatan-sumbatan yang terkait dengan upaya pengembangan produk lokal telekomunikasi. Biaya riset dan pengembangan yang mahal perlu dibantu, kesulitan perizinan perlu dipangkas, dan tentunya perlu keberpihakan dan komitmen bahwa industri telekomunikasi dalam negeri memang perlu dikembangkan, dan Indonesia bukan sekadar menjadi pasar saja.

Soal visi, misi dan strategi ke depan dalam hal teknologi informasi dan komunikasi ini jangan dianggap remeh. Ketika akhir November lalu berkunjung ke China dan menjadi pembicara dalam Seminar “Convergence of Industrialization and ICT: Challenges and Opportunities” yang diselenggarakan oleh ITU dengan pemerintah RRC, nampak jelas visi, misi dan strategi China dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk menghadapi konvergensi. Yaitu, dengan menggabungkan Kementerian Industri dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ini artinya, ke depan, China akan memfokuskan industrinya ke arah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Industri yang akan menjadi sentral dari segala industri ke depan. 

02 Februari 2010

Jalan Tengah Penyadapan

Tulisan saya  berjudul "Jalan Tengah Penyadapan" muncul di koran Jakarta hari ini (2/2). Silakan membaca dan mengomentari:

Pemutaran dan penyiaran rekaman pembicaraan telepon, terutama setelah sidang di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi (judicial review) Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pimpinan KPK non-aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto akhir tahun lalu, membuka kembali diskursus mengenai penyadapan. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyadapan sebagai turunan dari UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tentu ada yang pro dan kontra.



Yang pro melihat bahwa penyadapan sah dilakukan, karena dengan begitu, misalnya yang dilakukan KPK, penyadapan menjadi alat ampuh dalam menjerat para pelaku korupsi di Indonesia. Dengan penyadapan telepon yang dilakukan tim penyidik KPK, beberapa kali berhasil membongkar ulah pelaku korupsi, yang melibatkan pihak-pihak maupun institusi penegak hukum lain. Seperti dalam kasus Jaksa Urip Tri Gunawan. Di persidangan terungkap bahwa melalui penyadapan telepon diketahui adanya hubungan antara Artalyta Suryani dengan Jaksa Urip dna bahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso. Dalam kasus Bibit-Chandra, kemudian tersebutlah tokoh bernama Anggodo dan kawan-kawan.


Sementara yang kontra berargumen bahwa pembicaraan telepon, termasuk aktivitas akses internet, merupakan wilayah pribadi yang dilindungi undang-undang. Sehingga, jika penyadapan dilakukan serampangan, bisa menyebabkan hal-hal pribadi terpublikasi. Istilah yang tepat dipakai hampir sama dengan judul buku tetraloginya terakhir penulis besar Indonesia Pramudya Ananta Toer, yaitu “Rumah Kaca”, dimana tidak ada lagi wilayah privasi karena semua aktivitas terpantau pemerintah dan penegak hukum. Selain “rumah kaca”, persaingan dan perseteruan para penegak hukum akan menyebabkan terjadinya saling sadap, yang muaranya kesibukan “internal” menyebabkan masalah “eksternal” berupa penegakan hukum serta pemberantasan korupsi terabaikan.


* * *


Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 secara tegas menjamin privasi pengguna layanan telekomunikasi. Dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa ”setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.” Dan menurut Pasal 41, operator telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima konsumen jasa telekomunikasi. Senada dengan itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) juga melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.


Namun, tetap ada pengecualian dan ruang yang memungkinkan dilakukan penyadapan berdasar kedua UU itu. Penyadapan (baca: merekam informasi) dapat dilakukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu serta permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku (Pasal 42 ayat (2) UU No. 36/1999 dan Pasal 31 ayat (3) UU ITE No. 11/2008). Selain Kejaksaan dan Polri, berdasar UU 30/2002 Pasal 12 ayat (1) huruf a, KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.


Dalam perjalanannya, proses penyadapan tidak selalu mulus dilakukan sesuai dengan UU, tugas dan wewenang yang dimiliki. Permintaan tertulis tidak selalu ditandatangani oleh Jaksa Agung atau Kapolri. Dan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, ditengarai telepon seluler Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen disadap, meski tidak secara langsung terkait dengan tindak pidana korupsi. Dari beberapa kasus penyadapan yang ada, dua tahun lalu ada juga wartawan yang disadap meski itu dilakukan untuk tugas jurnalistik. Bahkan yang aneh, ada seorang ibu yang sedang dalam proses perceraian juga disadap untuk kepentingan (bakal mantan) suaminya di Pengadilan Agama.


* * *


Dari pro dan kontra yang mengemuka, yang perlu dikedepankan adalah hak masyarakat—konsumen telekomunikasi khususnya, untuk tidak disadap. Penyadapan hendaknya dilakukan dengan sangat terbatas, mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing penegak hukum. Karena ada beberapa penegak hukum yang berkepentingan terhadap penyadapan, perlu ada “jalan tengah” dan aturan main yang disepakati bersama.


Yang pertama adalah perlunya gateway yang menjembatani kepentingan kejaksaan, polisi dan KPK, sehingga tidak perlu lembaga penegak hukum dalam melakukan penyadapan berhubungan dengan operator telekomunikasi secara sendiri-sendiri. Sentralisasi ini juga dapat mengurangi biaya penyediaan perangkat, operasional dan menghindari efek “rumah kaca” yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan salah sadap.


Kedua, perlunya prosedur operasi standar dalam hal penyadapan. Misalnya, siapa yang berwenang menandatangani permintaan tertulis penyadapan, kapan boleh dilakukan penyadapan dan sampai berapa lama. Sebab mungkin saja, walau belum ada indikasi tindak pidana atau korupsi, sudah disadap bahkan yang tidak masuk dalam tindak pidana atau korupsi juga disadap. Masa sadap yang tidak berbatas waktu, juga membuat privasi terganggu.


Dan ketiga, perlu adanya audit mengenai penyadapan yang telah dilakukan oleh para penegak hukum. Ini untuk menilai apakah mekanisme penyadapan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Sadap-menyadap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu ke depan dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, perkembangan dan pemanfaatan TIK di era digital yang mengglobal sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah negara.


Sementara itu, terkait dengan pembukaan dan penyebaran rekaman penyadapan, perlu dilihat kembali Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana ada beberapa informasi yang dikecualikan dari akses publik untuk mendapatkan informasi. Informasi yang dikecualikan itu diantaranya adalah apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana maupun mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Selain itu, dikecualikan juga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi.


Dalam membuka penyadapan ke publik, jika itu ‘terpaksa’ dilakukan, hendaknya disampaikan secara lengkap, sejak awal pembicaraan hingga selesai. Sebab, pembicaraan yang dipotong-potong, menyebabkan teks keluar dari konteks. Sebab, agar tidak salah makna, selalu tidak bisa melepaskan teks dari konteks pembicaraan bahkan suasana kebatinan dari pihak-pihak yang melakukan pembicaraan. (Heru Sutadi)