Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

21 Mei 2010

E-Voting dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat

Munas Partai Demokrat yang dibuka hari ini (21 Mei) hingga tanggal 23 Mei akan mencatatkan sebagai Munas yang menggunakan teknologi terbaru pada proses pemilihan ketua umum partai berupa elektronik voting (E-voting). Konsep e-voting sama dengan model konvensional yang menggunakan hak, tetapi melewati proses verifikasi. Bedanya, seperti dipaparkan dalam situs resmi Partai Demokrat, proses klarifikasi peserta akan dimodali ID Card. ID card akan di barcode oleh panitia. Saat pemilihan ketua umum, ID diverifikasi dan akan dibaca oleh mesin.

Setelah terbaca maka identitas pemilih akan muncul dalam layar besar dan bisa diakses seluruh peserta. Setelah itu, kemudian menuju bilik suara untuk memilih. Setelah masuk di bilik suara, peserta akan menghadapi layar komputer untuk melakukan verifikasi kedua. Kemudian layar monitor touch screen akan memunculkan foto kandidat untuk dipilih. Kemudian, hasil pemilihan akan diumumkan secara elektronik. Dan jika ada kandidat yang merasa dirugikan, maka alat bukti pemilihan berupa struk pemilihan bisa diminta lagi oleh pihak yang protes sebagai bukti. Menurut panitia, teknologi yang dipakai dapat diaudit kebenarannya.
* * *
Secara pemanfaatan teknologi informasi, apa yang dilakukan Partai Demokrat merupakan sebuah langkah maju. Bahkan bukan cuma dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, namun kemajuan dalam berdemokrasi. Di banyak negara, konsep e-voting sudah mulai diterapkan.

Sebagaimana diketahui, teknologi informasi berperan besar dalam mengubah gaya hidup, kehidupan ekonomi, sosial budaya, termasuk juga hubungan rakyat dan pemerintah, serta demokratisasi. Teknologi informasi dikembangkan pemanfaatannya dalam  berdemokrasi karena biaya yang murah, cepat, transparan dan memangkas birokrasi. Sehingga, mungkin sudah saatnya, jika beberapa waktu lalu, teknologi informasi telah meramaikan demokrasi dalam Pemilu di tanah air, termasuk diikuti dalam Pilkada,  penggunaan teknologi informasi dalam e-voting nampaknya hanya soal waktu saja.
E-voting disebut murah, karena memang jika dibandingkan dengan perhitungan manual, akan memakan waktu dan biaya, baik dari pencetakan misalnya kertas suara, petugas penghitung dan sebagainya. Dengan memangkas itu semua, maka penghitungan juga akan lebih cepat. Tidak ada aturan, berapa minimal peserta untuk dapat e-voting digunakan, tapi tentunya, ada semangat lain yang juga perlu dicermati adalah adanya transparansi jika e-voting dipakai. Masalah kertas suara yang salah, sudah dicoblos, ditandai maupun duplikasi kertas suara, tidak akan terjadi dengan penggunaan e-voting.

Mengapa? Sebab, mekanisme e-voting adalah pemilih anonimous, alias tidak dapat dijejaki siapa memilih siapa, dan tentunya tidak bakal ada pilihan yang sudah dipilih lebih dahulu, tidak seperti kertas suara manual yang bisa dicoblos lebih dulu. Hanya saja, yang perlu dicatat, sistem yang dipakai sudah harus lulus pengetesan dan audit. Tidak bisa alat berbasis teknologi informasi yang sekonyong-konyong baru, kemudian dipakai, sebab serangkaian pengujian perlu dilakukan agar alat dapat dijamin bekerja dengan baik, dan tidak akan ada masalah seperti penggelembungan angka untuk kandidat tertentu, ataupun dapat dijejakinya siapa memilih siapa. Sebab jika itu terjadi, maka tujuan partai yang lebih demokratis  bisa jadi tidak tercapai.

Lalu bagaimana dengan sistem yang akan Partai Demokrat? Yang jelas, sistem ini harus dites dan diaudit lebih dulu. Jika itu sudah, prinsip jaminan privasi harus dikedepankan. Artinya, jangan sampai ketika barcode ID card di-scan dan kemudian terpampang di layar, yang kemudian masuk memilih, urutan-urutan pemilih terekam dalam komputer, dan akan ketahuan siapa memilih siapa.

Hal lainnya, adalah, sebagaimana kelemahan e-voting, adalah mewaspadai setting dari sistem dimana walaupun jumlah pemilih akan sama antara yang benar-benar memilih dengan yang ada di komputer, namun sesungguhnya hal itu tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kenapa? Karena memang sistem e-voting didesain bersifat anonimous, tak bisa diketahui siapa memilih siapa, yang justru juga memberi celah bahwa pemilih tidak bisa memastikan, apalah pilihannya terhadap kandidat tertentu memang benar kandidat itulah yang dipilih, bukan sebaliknya.  

Karena itu, sebaiknya, penggunaan e-voting, dilakukan hanya setelah memang benar sistem telah diuji dan dapat dpertanggungjawabkan hasilnya. Jika tidak, ya itu dapat dianggap hanya untuk gagah-gagahan saja, seolah-olah telah maju selangkah dalam berdemokrasi. (herusutadi@hotmail.com)

16 Desember 2009

Prita, Koin Keadilan dan Perlawanan Rakyat

Prita Mulyasari adalah Fenomena. Lambang yang terang akan ketidakadilan dan perlawanan terhadap hukum di bumi Indonesia ini. Seorang Ibu yang digugat oleh sebuah rumah sakit akibat email yang dikirim ke teman-temannya sebagai rasa ketidakpuasan akan layanan RS tersebut. Di awal kasusnya, ketika saat itu sedang ramai-ramainya kampanye politik, terutama pemilihan presiden, semua calon pemimpin seolah-olah peduli turun tangan terhadap nasib Prita. Namun dalam perjalanannya, Prita dikesampingkan. Semua perhatian tertuju pada proses hukum yang terjadi pada pejabat-pejabat.


Memang, Prita bukanlah pejabat, dan tidak punya kepentingan politik mewakili partai politik dalam kasusnya. Sehingga, pembedaan perlakuan terjadi. Bibit-Chandra, petinggi KPK, bisa dibebaskan dengan intervensi dari Presiden. Namun tidak dengan Prita, bahkan ada kasus ketidakadilan lain yang juga sama seperti kasus Nenek Minah. Presiden sama sekali tidak bergeming untuk ikut ”mengingatkan” pengadilan agar proses ketidakadilan diselesaikan di luar pengadilan, seperti dilakukan terhadap Bibit-Chandra. Bahkan yang terjadi, Prita dijatuhi hukuman membayar Rp. 204 juta. Uang yang bukan sedikit tentunya.


Di sinilah, perlawanan rakyat terjadi. Uang yang Rp. 204 juta tentu sangat besar bagi keluarga Prita, dengan donasi berupa koin receh dari rakyat, menurut informasi terakhir sudah mencapai setengah milyar. Koin untuk Prita pun berubah menjadi Koin Keadilan, yang artinya jangan sekadar melihat koin recehnya, tapi keadilan yang ingin dicari rakyat melihat sepak terjang penegak hukum maupun pemimpin negeri yang tidak tegas, pilih kasih dan berkutat di wilayah politik melulu.


Ya, koin keadilan merupakan perlawanan rakyat. Yang tentunya, perlahan tapi pasti, bahwa rakyat akan bisa menjadi rakyat dengan ”R” besar dari dan akibat kasus-kasus yang dirasa memuakkan. Ini merupakan peringatan, meski mendapat mandat yang cukup besar dari rakyat dalam Pemilu, tentunya jangan meninggalkan rakyat dalam sepak terjang menjadi wakil rakyat maupun memimpin rakyat. Sebab inilah yang terjadi sekarang. Presiden misalnya, lebih mendengar dan memperhatikan aspirasi partai politik. Lihat saja dalam komposisi kabinet. Para menteri yang diharapkan profesional dan bekerja untuk rakyat, menjadi kapling-kapling jatah partai politik. Ini tentunya begitu menyakitkan rakyat yang mengharapkan kabinet yang dihasilkan adalah Kabinet kerja dengan orang-orang yang berintegritas, profesional—orang yang tepat untuk posisi yang tepat. Sehingga tak heran jika rakyat kemudian melawan.


Bagi para pemimpin dan Wakil rakyat, inilah saat yang tepat untuk introspeksi, mau dibawa ke mana negeri ini. Sebagai pemimpin misalnya, ketegasan seorang presiden dibutuhkan, dengan kearifan sebagai seorang Bapak Bangsa. Manajemen menakut-nakuti, emosional, tentunya harus diubah. Pencitraan juga jangan lagi dikedepankan, dengan nama National Summit, Program 100 Hari, yang didalamnya, tidak ada sesuatu yang baru dan langsung berdampak bagi rakyat. Yang penting adalah kerja..kerja.. dan kerja secara ikhlas, fokus dan punya target yang harus dicapai dengan rakyat sebagai pengawas dan pengawal target-tagret tersebut.


Dalam ilmu komunikasi politik, ada satu hal yang sering dilupakan dan tidak dilaksanakan ketika seseorang telah sukses menggapai kekuasaan dengan politik pencitraan, yaitu bahwa kekuasaan bukanlah akhir dari perjuangan mendapat kepercayaan rakyat, tapi adalah awal, sebab yang tidak kalah penting adalah apa yang dilakukan setelah kekuasaan itu didapatkan.

14 Desember 2009

Jejaring Sosial = Pilar Kelima Demokrasi?

Tulisan saya berjudul "Jejaring Sosial = Pilar Kelima Demokrasi?" muncul menjadi centerfold di Majalah Gatra edisi minggu ini No. 05 Tahun XVI. Bagi yang belum baca majalahnya, berikut tulisannya:

Jejaring Sosial = Pilar Kelima Demokrasi?


Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah—tanpa mengecilkan peran pihak lainnya, sesungguhnya menegaskan bahwa peran jejaring sosial saat ini tidak bisa dianggap remeh. Berkat dukungan pengguna jejaring sosial Facebook dalam “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto” yang hingga mencapai lebih dari 1,3 juta orang, membuat kasus ini mendapat perhatian tersendiri. Chandra dan Bibit yang sempat ditahan oleh Polisi kemudian dibebaskan.



Sebelum Chandra-Bibit, publik—pengguna Facebook (facebooker) juga bereaksi keras terhadap penahanan seorang Ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang berseteru dengan pihak RS Omni International karena pengiriman surat elektronik ke beberapa teman mengenai buruknya layanan di RS tersebut. Berkat dukungan jejaring sosial, beberapa pejabat dan tokoh yang menjadi calon presiden saat jelang Pemilu dan Pilpres ikut berkomentar dan bereaksi terhadap kasus ini, yang kemudian Prita pun dibebaskan. Walaupun, berbeda dengan Chandra-Bibit, kini Prita terkena vonis perdata dengan diwajibkan membayar denda Rp. 204 juta di tengah perkara pidana yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.


Fenomena tersebut perlu dicermati, sebab bukan tidak mungkin ini merupakan bentuk baru demokrasi yang ada di tengah masyarakat. Demokrasi yang berbasis jejaring sosial web 2.0 berpotensi menjadi ruang publik baru dan menajdi pilar demokrasi kelima setelah eksekutif, yudikatif, legislatif (trias politica) serta media. Meskipun, ada kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul individu atau organisasi yang diikat dengan satu atau lebih relasi seperti teman, keluarga, nilai, visi maupun ide.


Jejaring Sosial
Ramainya jejaring sosial dapat dikatakan dimulai ketika dengan layanan BBS (bulletin board system) yang memungkinkan pengguna dapat berkomunikasi dengan pusat sistem dimana dapat mengirimkan pesan, mengunduh dokumen maupun permainan. Sampai kemudian hadir situs yang berfokus menghubungkan antarteman sekolah seperti Classmates.com (1995) maupun SixDegrees.com (1997).


Pada 2002, jejaring sosial benar-benar naik daun dengan hadirnya Friendster. Jejaring sosial satu ini menggunakan konsep yang hampir sama dengan SixDegrees.com dengan melihat hubungan antara pengguna dengan derajat pembeda. Hanya saja, Friendster dirasa kurang interaktif, yang kemudian diperbaiki oleh layanan Facebook. Facebook begitu cepat berkembang. Sejak diluncurkan Mark Zukerberg 4 Februari 2004, di Indonesia sudah saja sudah ada sekitar 12 juta orang pengakses dan penggemar setia Facebook.


Angka tersebut mungkin akan terus bertambah, dan menjadi pandemi mengingat beberapa layanan yang memikat pengguna, seperti pengguna dapat mengunggah foto dirinya, pembuatan grup untuk dapat saling berbagi, chatting serta kirim-kirim pesan. Yang paling utama, menghubungkan jalinan silaturahmi yang telah sekian tahun terputus—menghubungkan kita kembali dengan teman-teman masa kecil, remaja, kuliah, bahkan saudara yang sudah lama tidak ada kabar beritanya. Sungguh menakjubkan.


Tidak heran, resto di mall, kafe, maupun tempat makan favorit, kerap ramai oleh kumpul-kumpulnya reuni apakah SD, SMP, SMA, kuliah. Ya, semua itu karena FB, yang sedikit banyak begitu mempengaruhi kehidupan kita. Tokoh-tokoh publik maupun selebritas, yang secara ”normal” susah didekati, bisa tiba-tiba saja menjadi teman virtual kita. Semua begitu mudah dilakukan. Tidak mengherankan, menurut catatan Alexa.com, Facebook merupakan situs yang paling kerap dikunjungi masyarakat pengguna internet di Indonesia lebih daripada Google maupun Yahoo!


Dalam Pemilu dan Pilpres, Facebook juga marak dengan para caleg dan capres/cawapres yang mencari pendukung lewat dunia maya. Facebook dimanfaatkan untuk pencitraan politik dan mencari pemilih, namun ada juga yang memanfaatkannya sebagai black campaign anti terhadap calon tertentu ”say no to....”. Peranan ini tentu tak lepas dari fenomena penggunaan Facebook dalam kampanye Pilpres yang dilakukan Barack Obama, yang membuatnya menjadi orang nomor satu di Amerika Serikat.


Yang menarik, saat ini banyak orang lebih mudah digapai melalui pesan ke Facebook atau comment status dibanding email atau telepon langsung karena perkembangan smartphone yang menawarkan Facebook inside. Wartawan-wartawan sekarang misalnya, juga menanyakan nara sumber nya—termasuk juga menghubungi narasumber, melalui Facebook. Dengan jawaban yang tertulis, tentunya proses editing lebih mudah dan tak perlu salah tulis dibanding translasi wawancara verbal.


Pilar Demokrasi?
Internet telah memainkan peran signifikan dalam perubahan dari Orde Baru ke era reformasi. Peran internet sebagai media alternatif ketika media dalam negeri dihantui ketakutan pascapembredelan DeTIK, Editor dan Tempo, dengan kehadiran beberapa situs maupun maling list seperti Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu.


Situs-situs tersebut lebih cepat dalam menebar berita dibandingkan media massa lain serta menjadi sumber utama berita dan diskusi yang bebas sensor (lihat Winters, 2000). Bukan hanya itu, karena ‘perlawanannnya’ terhadap tentara dan Departemen Penerangan, media-media tersebut memperkukuh reputasi internet sebagai media bebas yang radikal (Hill dan Sen, 1997). Dari hal tersebut nampak bahwa teknologi informasi terlibat dalam proses perjuangan identitas dan formasi komunitas politik baru di luar negara dan korporasi ekonomi.


Memang dalam melihat politik dan demokrasi, peran jejaring sosial cukup membingungan dan kompleks. Selain karena hanya berupa “kedipan elektronik” di layar monitor komputer atau telepon seluler, juga partisipasi dikirim oleh individu dari lokasi-lokasi yang berbeda, jauh dan mungkin juga belum pernah bertemu. Namun oleh Paul Virilio (dalam Poster, 1995) dikatakan, ruang publik dan demokrasi juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor. Sehingga, galangan opini maupun isu yang mengemuka melalui jejaring sosial tetap perlu jadi perhatian.


Tentu saja, jika lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif dapat berfungsi sebagaimana diharapkan, dampak jejaring sosial masih dapat ”dikendalikan”. Namun, sebaliknya, jika terjadi kebuntuan seperti terjadi dalam kasus Chandra-Bibit, jejaring sosial apalagi didukung media, bisa menjadi alternatif perjuangan. Walaupun tidak serta merta bisa menjadi gerakan people power, jejaring sosial dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat dalam menghadapi hegemoni politik dan tekanan ekonomi, serta pemicu berhimpunnya kekuatan rakyat. Sehingga, meski hanya melalui ”kedipan layar elektronik”, peran jejaring sosial jangan dianggap remeh.

07 November 2009

Tulisan tentang Potensi Jejaring Sosial dan "People Power"

Tulisan saya tentang "Jejaring Sosial dan "People Power" (Kekuatan Rakyat) dimuat di Harian Kompas (Kamis, 5 November 2009). Beriktu tulisannya. Selamat membaca:

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat


Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto”.

Dukungan itu sebagai respons atas penahanan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK terkait kasus yang dinyatakan kepolisian sebagai ”penyalahgunaan wewenang”.

Gerakan yang melibatkan pengguna Facebook—facebookers—ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu bergerak cepat dalam mendukung Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena berseteru dengan rumah sakit. Prita ditahan karena mengirim e-mail keluhan ke beberapa teman.

Peran internet

Julianne Schultz dalam Universal Suffrage? Technology and Democracy mengatakan, kemampuan adaptif teknologi memiliki kapasitas untuk memengaruhi kemampuan masyarakat berfungsi di sebuah masyarakat demokrasi. Itu sebabnya teknologi berpotensi memengaruhi hakikat demokrasi itu sendiri.

Dengan hadirnya internet, misalnya melalui mailing list, topik diskusi atau percakapan yang semula berkisar soal ilmu pengetahuan meluas. Informasi dari politik, teknik, hingga erotik hadir di sini. Wilayah publik menggantikan matriks demokrasi politik seperti di kafe, taman, sudut jalan, yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai ruang publik.

Dalam melihat emansipasi politik, penggunaan kata ”publik”, ”berbicara”, dan pertemuan ”tatap muka” cukup membingungkan dan kompleks. Selain hal itu hanya berupa ”kedipan elektronik”, juga karena piksel-piksel itu dikirim individu dari lokasi-lokasi berbeda, jauh, dan mungkin belum pernah bertemu. Namun, ruang publik, apalagi dengan Web 2.0, juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor.

Di Indonesia, setelah lebih dari tiga dekade rezim Soeharto menikmati kontrol yang hampir mutlak atas ruang media, komunikasi dan informasi, internet menjadi alat penting mengakhiri era ini. Pelengseran rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto ke Orde Reformasi sedikit banyak juga dipengaruhi gelombang informasi lewat internet.

Peran internet sebagai media alternatif saat media dalam negeri dihantui ketakutan pascapemberedelan Tempo, Editor, dan DeTIK cukup signifikan. Beberapa situs, Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu. Situs-situs itu lebih cepat menebar berita daripada media massa lain.

Jejaring sosial

Dalam setahun terakhir ini, peran jejaring sosial amat terasa. Banyak orang yang sudah lama tak bertemu dipertemukan melalui jejaring sosial seperti Facebook. Pertemuan yang semula bersifat online berlanjut ke ”kopi darat”. Beragam reuni digelar, dari teman kuliah hingga kawan sekolah. Di sini terlihat, pertemanan yang bersifat online bisa menjadi offline bilamana ada keterkaitan yang mengikat dalam pertemanan offline, misalnya teman sekolah, kawan di kampus, komunitas tertentu, maupun rekan kerja. Bentuk pertemanan tanpa latar belakang seperti itu tidak dapat dikategorikan pertemanan yang nyata.

Ketika banyak seruan melalui jejaring sosial mengenakan pita hitam sebagai ”kelanjutan” dukungan terhadap KPK, diakui atau tidak, seruan tidak banyak dilakukan. Sebab, bentuk persetujuan dukungan lewat jejaring sosial amat mudah. Terima notifikasi, lalu tinggal klik apakah kita setuju atau tidak gerakan itu. Berbeda dengan realitas. Pita harus dicari bahkan dibeli, untuk demo bersama tentu juga butuh dana, sehingga akhirnya hanya sebatas dukungan online saja.

Namun, bukan berarti jejaring sosial dapat diabaikan. Jika ada pihak yang pandai menggerakkan komunitas yang online menjadi offline, apalagi dengan mengusung isu satu ”musuh bersama”, bukan tidak mungkin jejaring sosial dapat menjadi kendaraan meraih simpati publik, yang meluas memicu kekuatan rakyat.

Karena itu, sebelum itu terjadi, galangan opini maupun isu yang mengemuka melalui jejaring sosial tetap perlu menjadi perhatian. Setidaknya, kalau tak menggerakkan rakyat ke jalan, demokrasi melalui ”kedipan layar elektronik” tetap lebih berbiaya murah dan potensi kerusakan yang dihasilkan tak semenakutkan jika ratusan ribu orang berkumpul untuk berdemo. Itu bisa dikatakan, kedewasaan demokrasi sebenarnya, berpendapat tanpa harus dengan kekerasan.

10 Mei 2009

Ternyata Benar, Quick Count Misleading!

Sebulan lalu, ketika beberapa lembaga riset mulai mengumumkan hasil quick count Pemilu 9/4, yang juga jadi politainment di beberapa stasiun TV karena disiarkan secara lansgung, lewat media ini saya menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah dengan quick count yang ditayangkan dan disampaikan ke masyarakat, dan bahkan cenderung menyesatkan.

Beberapa persoalan terkait dengan quick count adalah, pertama, karena tentu saja masalah sample yang diambil. Dalam penelitian, sampel sangat menentukan, apakah dapat mengeneralisasi hasil yang didapat dari beberapa TPS diangkat ke tingkat nasional. Kedua, hasil yang dicapai dengan persentase, tidak menggambarkan hasil anggota legislatif nantinya. Mengingat, ada perbedaan perhitungan antara quick count, dengan hitung-hitungan bilangan pembagi pemilih. Sehingga, meski persentasi tinggi, belum tentu perwakilan di DPR juga akan sama. Apalagi ada perbedaan antara hasil DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Analis saya tersebut Alhamdullilah terbukti. Kemarin malam, 9/5, KPU mengumumka hasil ”akhir” perolehan suara dan kursi DPR dari Pemilu 9/4 lalu. Dimana perbandingan antara hasil quick count dan hasil KPU dapat dilihat sebagai berikut.

Hasil KPU ”Manual”:
Hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menetapkan bahwa: Partai Demokrat memperoleh 148 kursi di DPR (26,43 persen), Golkar (108 kursi, 19,29 persen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (93 kursi, 16,61 persen), Partai Keadilan Sejahtera (59 kursi, 10,54 persen), Partai Amanat Nasional (42 kursi, 7,50 persen), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi, 6,96 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (30 kursi, 5,36 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (26 kursi, 4,64 persen), dan Partai Hati Nurani Rakyat (15 kursi, 2,68 persen).
Jumlah suara sah dalam Pemilu 2009 mencapai 104.099.785 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 17.488.581 suara.


Hasil Quick Count:
Sumber: Detikcom.

Persoalan perbedaan karena memang quick count tidak cocok diterapkan untuk konversi dari suara yang didapat partai dengan keterwakilan di DPR.

Lalu apakah quick count bisa dipakai dalam Pilpres mendatang? Count count memang bisa lebih dipakai untuk Pilpres karena tidak ada konversi dan tidak banyak variabel serta pilihan. Namun, pemanfaatan quick count dapat menggiring opini publik yang tidak fair bagi peserta pemilu dalam proses penghitungan manual yang sedang berlangsung. Karena itu, jika sekadar dijadikan hiburan “main tebak manggis”, melihat hasil quick count boleh-boleh saja. Namun begitu, hendaknya semua pihak dapat menahan diri untuk tidak mengklaim hitungannya yang paling benar. Sebab UU Pemilu kita sesungguhnya hanya mengakui penghitungan suara manual. Sehingga, dalam pilpres mendatang, tetap saja baiknya ditunggu saja KPU menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

09 April 2009

Quick Count Menyesatkan?

Beberapa jam setelah pemungutan suara Pemilu 9 April hari ini ditutup dan mulai dihitung, beberapa televisi sudah menyiarkan perkembangan perhitungan cepat (quick count) hasil Pemilu. Persentasi siapa-siapa partai yang bertengger di puncak atas, silih berganti mengikuti masuknya data-data surveyor dari sekitar 2000-an TPS yang disebar di seluruh penjuru negeri.

Sistem quick count, sudah dimulai dalam pemilu legislatif pada 5 April 2004 lalu dan pemilihan presiden putara pertama, 5 Juli 2004 lalu. Pada pemilu legislatif, quick count LP3ES hanya memiliki selisih rata-rata di bawah satu persen dari hasil resmi yang disampaikan KPU. Kemudian pada pilpres putara pertama, quick count makin mantap dengan selisih hanya sekitar 0,5 persen saja.

Mengulangi suksesnya, LP3ES-NDI juga melakukan penghitungan cepat dari hasil penghitungan suara di 1.362 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia, atau 68% dari rencana 2.000 TPS yang digunakan sebagai sampel. TPS dipilih secara acak dan ketat untuk dapat mewakili “miniatur” Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Hasilnya, SBY-Kala menang. Dengan margin error tambah-kurang 1,1% pada tingkat kepercayaan 95%.

Hasil hampir serupa juga terjadi pada penghitungan cepat yang diadakan IMT, Pooling Center, Fortuga, Astaga.com dan SCTV. Dari 32 propinsi yang dihitung, SBY-Kalla memperoleh 60,21% dan Mega-Hasyim mendapat 39,79%. Adapun margin error adalah 2,5%.

Meski dianggap berhasil, pemilihan Gubernur Sumatera Selatan dan Jawa Timur membuat hasil quick count juga diragukan. Mungkinkah quick count salah dan berbeda? Karena berdasar teori sampling, hal itu mungkin saja terjadi seperti salah dalam mengambil sampel dari populasi, sehingga sampel tidak bisa mewakili populasi. Soal berbeda, apa yang didapat oleh Institute for Social Empowerment and Democracy yang bekerja sama dengan TVRI lima tahun lalu saat Pilpres menunjukkan hasil berbeda, dimana Mega-Hasyim menang tipis atas SBY-Kalla.

Beberapa persoalan terkait dengan quick count adalah, pertama, karena tentu saja masalah sample yang diambil. Dalam penelitian, sampel sangat menentukan, apakah dapat mengeneralisasi hasil yang didapat dari beberapa TPS diangkat ke tingkat nasional. Kedua, hasil yang dicapai dengan persentase, tidak menggambarkan hasil anggota legislatif nantinya. Mengingat, ada perbedaan perhitungan antara quick count, dengan hitung-hitungan bilangan pembagi pemilih. Sehingga, meski persentasi tinggi, belum tentu perwakilan di DPR juga akan sama. Apalagi ada perbedaan antara hasil DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Sehingga, meski quick count sudah membuktikan diri bahwa apa yang disampaikan hanya berselisih sedikit dengan penghitungan manual yang dilakukan, namun sesungguhnya, pemanfaatan quick count dapat menggiring opini publik yang tidak fair bagi peserta pemilu dalam proses penghitungan manual yang sedang berlangsung. Perubahan posisi perolehan suara akibat perbedaan hasil penghitungan antara quick count, berbasis TI yang juga dipakai KPU serta hasil manual sebagai hasil final, sangat kritis.

Karena itu, jika sekadar dijadikan hiburan “main tebak manggis” atau menjadikan politik sebagai budaya massa dan budaya hiburan layaknya infotainment, melihat hasil quick count boleh-boleh saja. Namun begitu, hendaknya semua pihak dapat menahan diri untuk tidak mengklaim hitungannya yang paling benar. Sebab UU Pemilu kita sesungguhnya hanya mengakui penghitungan suara manual. Sehingga baiknya ditunggu saja KPU menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

07 April 2009

Beberapa Pendapat Saya Saat Pemilu 2004

Tak terasa, Hari Pemungutan Suara Pemilu hanya tinggal menghitung jam saja. Para caleg tentu dag dig dug menanti keputusan rakyat, apakah dirinya dipilih menjadi wakil mereka duduk di DPR Pusat, DPR Tk. I, DPRD Tk.II serta DPD.

Sebagai Pemilu pertama yang demokratis, Pemilu 2004 tentu menyimpan masalah dan kenangan. Setelah bongkar-bongkar arsip, ada beberapa pendapat saya yang cukup jadi pembicaraan mengenai Pemilu saat itu, terutama dengan diterobosnya sistem TI KPU, yaitu tulisan yang dimuat di Rakyat Merdeka dan Kompas. Silakan membaca, siapa tahu masih relevan dengan Pemilu saat ini.



Naif Salahkan TI untuk Tolak Pemilu

Rakyat Merdeka, 15.04.2004

MELIHAT kinerja komputerisasi penghitungan suara pemilu 2004 ini, sedikitnya 17 parpol menuntut KPU untuk menghentikan pelaksanaan penghitungan suara dengan memakai sistem elektronik seperti sekarang. Apa yang dituntut para parpol, memang ada benarnya.

Karena ketidaksiapan sistem teknologi informasi yang dipakai berikut perangkat pendukungnya, segala macam kecurigaan tidak bisa dihindari. Apalagi proses peng- hitungan suara sendiri belumlah selesai. Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk menyatakan pemilu tidak sah maupun perlu diulang.

Adalah sangat naif jika permasalahan yang terjadi dalam penghitungan suara elektronik dijadikan tameng untuk menolak hasil pemilu. Memang dalam proses pemasukkan data ke komputer tidak disaksikan pihak-pihak yang berkompeten terhadap hasil penghitungan suara, namun secara tegas UU No 12/2003 menyatakan bahwa data elektronik bukanlah penghitungan yang dipakai dalam penentuan anggota DPR, DPRD dan DPD. Data yang sah tetap saja yang dihitung secara manual dan tersertifikasi hingga sampai KPUD II.

Menurut UU No 12/2003 pula, pasal 104 menyatakan bahwa pengumuman penetapan hasil pemilu dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah pemungutan suara. Dan pada pasal 102 juga dinyatakan bahwa jika ada keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan pemilu.

Untuk sisi teknologi informasi, ke depannya mutlak diperlukan audit sistem teknologi informasi agar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 5 Juli mendatang sistem ini dapat optimal pemanfaatannya dengan mengantarkan data penghitungan yang cepat dan presisi. Jika tidak begitu, sungguh sia-sia dana Rp 200 miliar yang ternyata hanya berfungsi sebagai kalkulator, dan itu pun hitungannya salah.

Sebaiknya, memang tayangan penghitungan suara yang menyesatkan karena bukan berdasar daerah pemilihan dihentikan saja. Sebab dimungkinkan terjadinya perbedaan signifikan antara penghitungan manual dan elektronik, yang memungkinkan terjadi perselisihan antarkomponen bangsa. Namun, karena biaya yang dikeluarkan untuk pemilu juga tidak sedikit, effort masyarakat yang dengan sukarela datang ke TPS-TPS serta membantu proses jalannya pemilu dengan dana swadaya untuk bisa mendirikan tenda, sangat tidak menghargai jerih payah tersebut jika kemudian pemilu diminta untuk diulang.

Untuk para tokoh-tokoh bangsa yang berniat mendesak pemilu ulang, apalagi dengan alasan penghitungan elektronik, sebaiknya berpikir kembali tentang keinginan tersebut. Teknologi informasi tetaplah hanya sebagai alat, bukan penentu menang atau kalah dalam pemilu. Dan baiknya dinantikan saja hasil perhitungan secara manual, baru kemudian jika dirasakan ada yang tidak beres dapat meminta untuk menghitung kembali surat suara, dan bukannya pemilunya.
Terimalah dengan lapang dada kekalahan yang didapat untuk memperbaikinya di pemilu 2009 mendatang. Ingat, kata banyak orang besar, demokratis tidaknya seseorang bukan hanya dilihat ketika orang itu berkuasa, namun juga ketika kalah dalam perebutan kekuasaan.


---------------------------------------------------------------------------------------

TNP, "Cracker" dan Tindakan Hukum
Kompas, 30 April 2004

Pihak kepolisian, yang dalam hal ini satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah menangkap Dani Firmansyah, yang diduga kuat sebagai pelaku cracking (bukan sekadar hacking) situs Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralamat di http://tnp.kpu.go.id. Seperti diketahui, pada 17 April 2004 lalu, tampilan nama-nama partai dalam situs tersebut menjadi tidak biasa dan lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak maupun Partai Mbah Jambon.

Penangkapan ini cukup menarik. Selain karena memang apa yang di-crack terkait dengan proses penghitungan suara pemilu yang mempunyai magnitude besar, berulang kali ditegaskan bahwa sistem teknologi informasi KPU yang menyedot dana sekitar Rp 200 miliar mempunyai keamanan berlapis. Dan uniknya, jika ada tindakan hukum terkait dengan perbuatan tersangka, hingga sekarang, pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Hal itu dikarenakan kita belum mempunyai UU yang secara spesifik mengatur kejahatan berbasis teknologi informasi.


* * *
Satu hal yang lebih dulu patut dikedepankan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penghitungan suara pemilu untuk DPR, DPRD dan DPD, adalah gagalnya sistem ini untuk menampilkan 80 persen suara pemilih Pemilu 2004 dalam waktu sembilan jam seperti yang digembar-gemborkan. Bahkan yang ada, data yang ditampilkan dari TNP tertatih-tatih, sempat tiba-tiba jumlah suara yang masuk menjadi 70 juta, beberapa kali sistem "reset" ke posisi perolehan suara "0" dan sempat terhenti beberapa jam. Semua itu menandakan bahwa sistem elektronik yang dipakai KPU tidak begitu siap menunjang perhelatan akbar yang melibatkan 585.812 TPS.

Awal dari caruk-marutnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai pendukung penghitungan suara telah dimulai sejak penentuan topologi jaringan, perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang akan dipakai serta rekrutmen mereka yang menjadi "the man behind the gun". Sebab pemanfaatan teknologi informasi sesungguhnya merupakan kesatuan yang integral. Kelemahan pada satu titik memberikan implikasi yang tidak sedikit pada hasil keluaran (output).

Seperti dalam hal topologi jaringan. Dengan sistem sentralistik yang digunakan KPU, itu artinya data center KPU akan menanggung beban yang demikian berat dan rentan akan gangguan. Sebab semua data dikirimkan, diolah dan disimpan di titik yang sama. Sistem seperti ini secara keamanan juga begitu rentan dari serangan dari orang-orang "iseng". Berbeda dengan sistem jaringan yang terdistribusi, dimana bebannya terbagi, penghitungan lebih mudah dan jika ada gangguan keamanan, maka sistem tidak secara keseluruhan terganggu.

Kemungkinan adanya serangan hacker maupun cracker, telah diprediksi jauh hari sebelum sistem TI KPU mulai dipakai. Lewat media ini pula (15/3/2004), saya telah mengingatkan agar KPU merangkul semua komponen bangsa, baik yang berpotensi maupun tidak, melancarkan serangan ke sistem informasi pemilu. Pernyataan kontraproduktif yang membanggakan kehandalan dan begitu amannya sistem yang dipakai, terbukti kemudian justru membangunkan "macan tidur" yang tertantang pernyataan "dagang" KPU.


* * *
Siapa pun yang telah ditangkap pihak kepolisian berkaitan dengan pengubahan tampilan nama partai-partai di situs TNP, hendaknya diperlakukan dengan baik dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Apalagi, kejahatan hacking maupun cracking tidaklah dapat disamakan dengan kejahatan umum biasa. Jika pihak kepolisian mempunyai cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, perlu diperhatikan apakah angka-angka digital "1" dan "0" dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Pasal 184 KUHAP hingga kini belum berubah, belum mengakui data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Masuknya cracker dalam sistem penghitungan suara pemilu, menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penghitungan suara mengandung kelemahan yang krusial. Karenanya, perlu diwaspadai kemungkinan adanya pengkambinghitaman terhadap pihak-pihak tertentu yang menyebabkan persoalan 'asli' yaitu ketidaksiapan teknologi informasi yang dipakai KPU, yang seharusnya menjadi tanggung jawab KPU beralih ke pihak lain dengan tudingan melakukan penjebolan sistem TI KPU.

Sebab berbeda dengan carder yang sebut-sebut harus diperangi karena tergolong melakukan pencurian, di banyak negara, hacker ("white cracker") begitu mendapat tempat yang khusus dan merupakan aset bangsa. Sepert Jepang, Kementrian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI) sampai mengadakan olimpiade yang bertujuan mencari dan mendidik bibit muda yang memiliki teknik dan pengetahuan hacking komputer. Pemenang lomba pun diberi hadiah berupa kesempatan belajar ke Amerika Serikat.


* * *
Ketika di awal kasus pembobolan situs TNP merebak, ada wacana untuk menyeret pelaku jika kemudian tertangkap dengan pasal-pasal Antiterorisme. Namun kemudian, pihak kepolisian membidik tersangka dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Padal 22, 38 dan 50. Ini penting untuk dikritisi. Sebab, terminologi telekomunikasi seperti dinyatakan pasal 1 ayat (1) dalam undang-undang tersebut lebih mengarah pada penyelenggaraan pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari informasi melalui apa yang dinamakan jaringan.

Memang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2001 disebutkan bahwa internet dianggap sebuah sebuah jasa telekomunikasi, namun ini tetap berada di luar konteks hacking maupun cracking. Hal itu dikarenakan aturan-aturan tersebut ketinggalan jaman dan belum mengikuti konvergensi teknologi informasi sebagai perkawinan dari telekomunikasi, media dan informatika.

Sehingga penggunaan pasal 22 dan 38 serta sanksi yang ada pada pasal 50, tetap dapat diperdebatkan bahkan kalau boleh dibilang tidak cocok. Apa yang diatur di sana hanyalah sebatas penyelenggaraan jaringan dan jasa transmisi data, bukan apa dan bagaimana informasi elektronik dan sanksi-sanksi apa yang dijatuhkan jika semisal terjadi manipulasi informasi.

Persoalannya tidak akan demikian rumit jika kita mempunyai undang-undang yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi. Sayangnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kini masih digodok pemerintah. Sehingga, masih diperlukan waktu agar RUU ini bisa disampaikan dan dibahas di DPR kemudian diundangkan. Karenanya, sebelum RUU ITE tersebut menjadi UU, untuk sementara waktu, dengan amat menyesal dan suka maupun tidak pelaku hacking maupun cracking masih berada di luar tatanan hukum kita
.

01 April 2009

Menolak Politisasi Blogger

Barisan bloger kian mendapatkan tempat saja. Semalam Capres Prabowo bertemu dengan para blogger untuk, tentu saja, mengenalkan dirinya, programnya dan muaranya adalah dukungan blooger dalam proses pen-capres-annya. Apa yang dilakukan Prabowo, bukan merupakan Capres pertama yang menggaet blogger. Beberapa waktu itu, Wapres JK juga mengajak para blogger bertemu, bahkan tokoh blogger sebagaimana dikutip dari Okezone.com, ikut dalam aktivitas kampanye JK.

Tiap aktivitas punya pilihan-pilihan, begitu juga dengan blogger. Wajar jika tokoh-tokoh politik menyeret blogger dalam barisan pemberi dukungan, mengingat potensi blogger cukup besar. Jika pengguna internet di Indonesia menurut catatan APJII sekitar 30 juta, tentu angka ini bukan angka sembarangan jika dimasukkan dalam kalkulasi hitungan dukungan politik. Namun, tentu upaya tokoh politik tidak akan berarti apa-apa jika para blogger menyambut dengan dingin. Yang terjadi, beberapa blogger (karena tidak semua blogger tertarik dan mau ditarik), menyambut ajakan tersebut. Tentu dengan beragam motivasi.

Perkembangan penggunaan media IT sebagai sarana kampanye dan menarik dukungan, memang tuntutan jaman. Namun sebagai blogger, saya menyayangkan jika para blogger atau atas nama blogger Indonesia, kemudian ditarik ke wilayah politik. Nge-blog adalah sebuah hobi, kesenangan, sarana berbagi cerita, ilmu maupun sekadar iseng-iseng mengisi waktu. Jika memang ada tulisan blog mengenai politik silakan-silakan saja, namun tidak dengan mengkomunitaskan blogger dengan partai politik, apalagi jika kemudian mengiming-imingi komunitas blog tertentu mencontreng partai tertentu.

Kembalikan Blogger ke khittah-nya, dan tolak politisasi blogger
.

11 Februari 2009

Memahami Politik Sebagai Suatu Proses


Memahami politik sebagai suatu proses, mempunyai sejarah yang panjang dan mahal. Thucydides menceritakan proses alamiah dari perang Poloponnesian sebagai suatu tragedi sejarah. Sesuatu yang hebat tetapi kurang makna sebagai rangkaian dari peristiwa-peristiwa manusia dimana memimpin untuk mengakhiri kebesaran Athenian. Konsep Thucydides tentang proses sebagai kombinasi dari antimoni – proses makro dan mikro, kesempatan dan kebutuhan, keacakan dan kepastian – sisa dari contoh besar tentang kesulitan dan kekuatan inheren dalam penjelasan proses tentang sejarah politik.


Paling tidak sejak Polybius ada, telah banyak usaha-usaha untuk mendukung lingkaran sejarah, mengulang-ulang aturan tentang perubahan politik sepanjang waktu, dimana mengulang untuk mereka sendiri atau sukses untuk mereka sendiri. Elaborasi teori-teori dari Spengler dan Toynbee memimpikan mengulang-ulang aturan-aturan untuk menumbuhkan dan menjatuhkan peradaban. Hegel dan Marx, melihat pembangunan pertunjukan dalam sejarah, suatu proses tentang konflik dan diperbaharui sepanjang waktu. Weber, di sisi yang lain, memandang model tentang memahami proses sejarah sebagai mekanisme, suatu pembangunan yang kurang makna dari proses makro dimana tidak dibutuhkan pikiran yang maju, tidak cocok dalam pertunjukan yang rapi atau lingkaran ‘rasional’.

Pada resiko dari keruntuhan, banyaknya pandangan yang berbeda-beda diantaranya pertama, terdapat proses-proses ide-ide tentang putaran (cyclical), dimana sejarah diulang sendiri dalam pengulangan-pengulangan yang bisa diidentifikasi. Kedua, terdapat visi berirama, dimana tidak proses melingkar, tetapi melihat serangkaian aturan-aturan pada perubahan sejarah dan politik sepanjang waktu. Kemudian ada tradisi pembangunan yang berpikiran maju, dimana dalam berbagai cara melihat proses politik membawa perubahan pertunjukan sejarah yang terus lebih baik. Hal ini bertentangan dengan pandangan pembangunan yang tidak berpikiran maju, dimana argumen bahwa seseorang dapat mengobservasi dan mengidentifikasi proses utama dalam kegiatan politik, tetapi tidak sebagai bagian dari pola sejarah yang progresif.


Pada akhirnya ada pandangan yang kurang popular tetapi sama–sama baik, yaitu proses politik adalah suatu hal yang tidak dapat dimengerti, dan acak, juga bagian dari sesuatu yang tidak berpola atau bagian dari perkembangan yang dapat diidentifikasi, secara rasional dapat ditentukan., atau bahkan rangkain kausalitas yang dapat diterima. Pandangan yang terakhir ini dapat dikaitkan dengan eksistensialism, tetapi hal itu minimal kembali kepada Hume dalam bidang filsafat dan Machiavelli dalam bidang filsafat politik.

Machiavelli memandang politik adalah proses yang murni dan sederhana., sama sekali tanpa ciri-ciri yang dapat dikemukakan oleh pemikir lain yang telah kita sebut,yang terjadi pada dunia yang tidak permanen dan tidak stabil, Dengan keberuntungan yang pada puncaknya mengatur hasil situasi politik dan dengan sejarah dan politik menuju suatu tempat. Kita boleh menyebut pada hal ini sebagai pandangan dinamis dari proses politik.

PENGARUH FILSAFAT DAN FISIKA KLASIK

Ide tentang proses mendapatkan pengaruh besar pada periode modern oleh refleksi filosofis yang terinspirasi oleh fisika dan biologi baru, khususnya apa yang secara longgar diistilahkan sebagai “filsafat proses”. Penemuan bahwa ruang dan waktu itu tidak terpisah dan mutlak, bahwa sifat biologi itu dinamis dan berkembang, bahwa prilaku partikel sub atom rupanya menentukan efeknya.


Kita menyebut empat pemikir yang berpengaruh dalam bidang filsafat proses dan madzhab pemikiran yang sering dikaitkan dengan ide proses yaitu : Pragmatisme.
Nietzsche (1954) memandang kehidupan sebagai proses perubahan dan manusia selalu ada dalam proses yang tidak pernah berakhir. Dia memandang kehidupan itu berputar dalam lingkaran lebih jauh “perulangan abadi”, membusuk dan bangkit kembali. Bergson (1955) menerima gagasan tentang tentang durasi, yang memandang realitas sebagai proses temporal tanpa rajutan, yang terdiri dari beberapa aspek yang menentukan masa lalu tetapi juga sesuatu yang baru dari kreativitas intuitif pada masa kini. Seperti Bargson, Whitehead (1978) mengartikan proses dengan menghubungkanya ke metafisika yang tak jelas.


Keduanya mempercayai kemajuan melalui “kemajuan kreatif dari alam”. Seorang pemikir katolik berpengaruh, Tielhard de Cardin ( 1959) memandang evolusi sebagai kekuatan kreatif dari “fenomena manusia”yang merupakan ciptaan tertinggi. Tidak seperti Nietzsen, para pemikir memberikan ide mereka dengan menambahkan unsure teologis.

Keseluruhan kaum pragmatisme menolak godaan untuk menghubungkan alam dari proses sosial kepada pemeliharaan untuk tuhan. Piere (1931-1958) mengembangkan kosmologi evolusioner…Penganut aliran pragmatis secara keseluruhan menahan diri untuk menghubungkan alam dan proses social ke dalam pemeliharaan tuhan. Pierce membuat kosmologi evolusioner yang sulit yakni sebuah realitas yang berkesinambungan dalam perubahan yang dinamis di dunia ini yang dicirkan oleh “objective chance” (kesempatan yang onjektif). Teori-teori James dan Dewey lebih menekankan lagi pada evolusi dinamis yang terjadi di alam semesta. Dewey pada suatu kesempatan berpendapat bahwa masalah komunikasi berpengaruh terhadap suksesnya demokrasi, dan bahwa segala proses perkembangan dapat ditindaklanjuti melalui penciptaan ilmu social dalam menumbuhkan kesadaran “public”.


FILSAFAT MEAD DEWASA INI

Filsafat Mead dewasa ini termasuk yang lebih sulit untuk dijelaskna. Barangkali hal ini merupakan usaha utama dalam kosmologi pragmatis. Masa lalu terlah terjadi dan masa depan akan terjadi, namun realita orang-orang hanya ada pada bagaimana orang-orang tersebut “mempertunjukkan” dirinya sendiri di masa sekarang ini. Dari perspektif sekarang, masa lalu dan masa depan memiliki kehidupan yang berarti, tidak hanya merupakan konsep apa yang sebenarnya atau yang mungkin terjadi, tetapi lebih pada konsep keberlakuan masa lalu dan masa yang akan datang.

Gagasan tersebut dicetuskan untuk memperoleh pengaruh dari aliran Chicago yang terkenal tapi tidak tertanam luas pada ilmu-ilmu social. Meski demikian, gagasan tentang proses tersebut bertahan dalam ilmu social dan akan terhubungkan dengan gagasan komunikasi yang didengungkan oleh sekelompok kecil para ilmuwan, yang sering bekerja secara bebas dan tanpa menyebarkan pengaruh.

Dengan warisan filosofi dalam pikiran kita, mari kita mendiskusikan empat aliran yang mudah dikenali secara kasar dan juga memberi kontribusi pada literatur dimana mahasiswa yang mempelajari proses politik sebagai komunikasi mengenalinya. Kita dapat menamai aliran-aliran ini sebagai pandangan-pandangan ‘tradisional’ dari proses politik, aliran interaksionis simbolik, anals transaksional dan dramatisme. Setelah kita mendiskusikannya, kita akan memberi evaluasi dan pendapat untuk integrasi teoritikal.