Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan bahwa akses internet adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, jika ditarik ke Indonesia, UUD 1945 dianggap perlu diamandemen untuk merealisasikan impian tersebut.
Menurut pengamat telematika Heru Sutadi, keputusan PBB yang menempatkan akses internet sebagai bagian dari HAM perlu disambut baik. Sebab, ini menjadi salah satu cara untuk memperkecil kesenjangan digital agar tidak semakin lebar.
"Untuk itu UUD 1945 perlu juga diamandemen. Khususnya terkait pasal 28F, yang intinya bukan cuma mendapatkan informasi tapi harus menyinggung soal penyediaan akses informasi," tukasnya kepada detikINET, Selasa (7/6/2011).
Pasal 28F sendiri berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Heru pun menggarisbawahi jika HAM atas akses internet di sini bukan berarti pemerintah tidak boleh melakukan filtering terhadap konten yang beredar di dunia maya. Sebab, ini untuk mengamankan ranah cyber Tanah Air sehingga lebih sehat dan aman.
"Yang termasuk HAM itu akses internetnya, tentunya (terkait filtering) sesuai dengan apa yang disuarakan di dunia juga untuk konten yang sehat, aman dan mencerdaskan," tukas anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.
"Untuk kondisi Indonesia (Amandemen UUD 45) perlu, apalagi jika kita bicara tren ekonomi baru, yaitu ekonomi digital yang mengarah ke ekonomi broadband," pungkas Heru.
PBB sebelumnya mendeklarasikan bahwa akses internet adalah HAM. Negara di dunia pun diharapkan agar tidak membuat aturan hukum yang memungkinkan pemutusan akses internet masyarakat.
"Memastikan akses universal pada internet harus menjadi prioritas bagi semua negara," demikian laporan Frank La Rue, pejabat United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression.
Laporan tersebut mengetengahkan munculnya tren kurang baik di berbagai negara terkait pemblokiran sampai pemutusan koneksi internet. Pemutusan koneksi antara lain sempat terjadi di Mesir atau Syria saat terjadi pergolakan politik.
Di sisi lain, berbagai negara juga sering menyensor internet, antara lain terkait alasan terorisme. Namun dinilai, ada kemungkinan sensor diberlakukan hanya demi kepentingan tertentu.
( ash / rns )
Tampilkan postingan dengan label internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label internet. Tampilkan semua postingan
09 Juni 2011
08 April 2011
Pendapat Saya Soal Video Lokal yang Ngetop di Youtube
Dari Vivanews.com, Jumat 8/4/2011:
Dulu, mungkin hanya sedikit orang yang mengenal sosok Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo. Namun, setelah video berjudul ‘Polisi Gorontalo Menggila’ melejit di situs YouTube, ia pun mendadak tenar.
Ribuan dukungan mengalir ke Facebook, menentang ancaman sanksi Polri untuk polisi kocak itu. Meski toh hanya dikenai teguran, simpati untuknya terus mengalir. Briptu Norman bukan satu-satunya 'orang biasa' yang jadi terkenal gara videonya ngetop di Youtube.
1. Duet lipsync Keong Racun (6.565.950)
Mungkin ini video amatir paling fenomenal dari Indonesia. Video yang direkam melalui webcam itu diunggah ke situs media video-sharing YouTube pada 23 Juni 2010. Reaksinya mengejutkan, video ini ditonton jutaan orang, hingga Jumat 8 April 2011, video ini telah ditonton 6.565.950 kali.
Video ini juga melejitkan dua pemerannya, Shinta dan Jojo. Mereka mendadak jadi artis -- diundang lipsync di mana-mana, jadi bintang iklan, bahkan di bawah manajemen milik Charlie ST 12, keduanya jdi penyanyi. Lagu 'Tokek Belang'.
2. Video polisi Gorontalo Menggila (809.139)
Video ini melejitkan popularitas Briptu Norman Kamaru. Penikmat videonya di Youtube pun terus bertambah, sedikit demi sedikit mendekati angka sejuta, tepatnya di angka 809.139.
Tak hanya 'dihukum' menyanyi dan berjoget India di depan personel polisi, Norman bahkan jadi artis dadakan, termasuk diundang Tukul Arwana ke acara 'Bukan Empat Mata'.
3. Andai Aku Jadi Gayus Tambunan (496.352)
Kisah Gayus menjadi inspirasi mantan napi Bona Paputungan menciptakan lagu "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan". Bona agaknya iri melihat kehidupan Gayus yang bisa bebas plesir ke Bali, hingga ke luar negeri ini. Berbeda dengan dirinya pada saat ditahan di Lapas Gorontalo ini yang harus pasrah tidak bisa berbuat banyak.
Lagu yang berjudul 'Andai aku Gayus Tambunan' yang diunggah ke situs Youtube pada Jumat, 14 Januari berdurasi 4 menit 47 detik.
4. Udin Sedunia (307.663)
Udin Sedunia dibuat oleh seorang pemuda bernama Udin atau lengkapnya Soaluddin, kelahiran 31 Desember 1985, di Lombok Tengah. Lagu itu sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melecehkan orang-orang yang bernama Udin.
5. Kalau Saya Kaya, (253.785)
Video klip lagu itu diunggah ke laman berbagi video YouTube pada 20 September 2010 oleh seorang warga negara Prancis yang tinggal di Bali, Francois atau Fransoa.
Isinya, aksi 'bule gila' menyanyi dengan bahasa Indonesia, tampil norak dengan pakaian serba gemerlap. Ceritanya, dia mimpi jadi orang kaya.
Ini video yang paling niat dibuat. Dalam video klip itu, Francois tidak tampil sendirian. Ada sejumlah penari latar. Rekaman video itu berpindah-pindah. Dari studio, dalam mobil di perjalanan, hingga di sebuah pom bensin dengan tulisan Pertamina. Ia bahkan merogoh kocek untuk menyewa mobil Hummer.
Menanggapi fenomena orang ngetop mendadak gara-gara YouTube, pengamat telematika, Heru Sutadi mengatakan, ini tak lepas dari perubahan format web, dari versi web 1.0 ke web 2.0. "Di mana konten situs tertentu dihasilkan dari penggunanya. Misalnya di media sosial, termasuk YouTube," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 7 April 2011. "Video dari masyarakat, siapapun, bisa dipublikasikan."
Fenomena ini tak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. "Video apapun, yang unik, yang lucu bisa meledak," tambah dia. Heru mencatat, di Indonesia ada empat video yang melejitkan pemerannya. "Ada Shinta-Jojo, Bona, Udin Sedunia, dan Briptu Norman."
Dijelaskan Heru, melejitnya sebuah video di YouTube akan membawa konsekuensi bagi pemerannya: tiba-tiba tenar. "Dunia maya memangkas semua proses dan biaya untuk jadi terkenal. Cukup modal kamera HP, bisa terkenal."
Namun, ketenaran macam ini tak bertahan lama. "Kalau kita lihat perkembangan dunia selebritis, okelah Shinta-Jojo, Bona terkenal, tapi mungkin hanya enam bulan, artis instan," kata Heru. Ditambahkan dia, penentu eksistensi seseorang dalam dunia selebritis bukan keberuntungan semata. "Tapi juga kesinambungan, kalau tidak dijaga, sekali ngetop lantas dilupakan."
Kekuatan besar dunia maya, apakah itu YouTube atau jejaring sosial lain seperti Facebook maupun Twitter harus diantisipasi. Misalnya dalam kasus Briptu Norman, yang sempat dipemasalahkan olen institusinya, Polri. "Perlu ada aturan, norma-norma dari institusi yang win-win, misalnya aturan jelas anggota polisi bisa berekspresi namun ada parameternya, agar tidak memperburuk citra korps," kata Heru.
Dulu, mungkin hanya sedikit orang yang mengenal sosok Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo. Namun, setelah video berjudul ‘Polisi Gorontalo Menggila’ melejit di situs YouTube, ia pun mendadak tenar.
Ribuan dukungan mengalir ke Facebook, menentang ancaman sanksi Polri untuk polisi kocak itu. Meski toh hanya dikenai teguran, simpati untuknya terus mengalir. Briptu Norman bukan satu-satunya 'orang biasa' yang jadi terkenal gara videonya ngetop di Youtube.
1. Duet lipsync Keong Racun (6.565.950)
Mungkin ini video amatir paling fenomenal dari Indonesia. Video yang direkam melalui webcam itu diunggah ke situs media video-sharing YouTube pada 23 Juni 2010. Reaksinya mengejutkan, video ini ditonton jutaan orang, hingga Jumat 8 April 2011, video ini telah ditonton 6.565.950 kali.
Video ini juga melejitkan dua pemerannya, Shinta dan Jojo. Mereka mendadak jadi artis -- diundang lipsync di mana-mana, jadi bintang iklan, bahkan di bawah manajemen milik Charlie ST 12, keduanya jdi penyanyi. Lagu 'Tokek Belang'.
2. Video polisi Gorontalo Menggila (809.139)
Video ini melejitkan popularitas Briptu Norman Kamaru. Penikmat videonya di Youtube pun terus bertambah, sedikit demi sedikit mendekati angka sejuta, tepatnya di angka 809.139.
Tak hanya 'dihukum' menyanyi dan berjoget India di depan personel polisi, Norman bahkan jadi artis dadakan, termasuk diundang Tukul Arwana ke acara 'Bukan Empat Mata'.
3. Andai Aku Jadi Gayus Tambunan (496.352)
Kisah Gayus menjadi inspirasi mantan napi Bona Paputungan menciptakan lagu "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan". Bona agaknya iri melihat kehidupan Gayus yang bisa bebas plesir ke Bali, hingga ke luar negeri ini. Berbeda dengan dirinya pada saat ditahan di Lapas Gorontalo ini yang harus pasrah tidak bisa berbuat banyak.
Lagu yang berjudul 'Andai aku Gayus Tambunan' yang diunggah ke situs Youtube pada Jumat, 14 Januari berdurasi 4 menit 47 detik.
4. Udin Sedunia (307.663)
Udin Sedunia dibuat oleh seorang pemuda bernama Udin atau lengkapnya Soaluddin, kelahiran 31 Desember 1985, di Lombok Tengah. Lagu itu sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melecehkan orang-orang yang bernama Udin.
5. Kalau Saya Kaya, (253.785)
Video klip lagu itu diunggah ke laman berbagi video YouTube pada 20 September 2010 oleh seorang warga negara Prancis yang tinggal di Bali, Francois atau Fransoa.
Isinya, aksi 'bule gila' menyanyi dengan bahasa Indonesia, tampil norak dengan pakaian serba gemerlap. Ceritanya, dia mimpi jadi orang kaya.
Ini video yang paling niat dibuat. Dalam video klip itu, Francois tidak tampil sendirian. Ada sejumlah penari latar. Rekaman video itu berpindah-pindah. Dari studio, dalam mobil di perjalanan, hingga di sebuah pom bensin dengan tulisan Pertamina. Ia bahkan merogoh kocek untuk menyewa mobil Hummer.
Menanggapi fenomena orang ngetop mendadak gara-gara YouTube, pengamat telematika, Heru Sutadi mengatakan, ini tak lepas dari perubahan format web, dari versi web 1.0 ke web 2.0. "Di mana konten situs tertentu dihasilkan dari penggunanya. Misalnya di media sosial, termasuk YouTube," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 7 April 2011. "Video dari masyarakat, siapapun, bisa dipublikasikan."
Fenomena ini tak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. "Video apapun, yang unik, yang lucu bisa meledak," tambah dia. Heru mencatat, di Indonesia ada empat video yang melejitkan pemerannya. "Ada Shinta-Jojo, Bona, Udin Sedunia, dan Briptu Norman."
Dijelaskan Heru, melejitnya sebuah video di YouTube akan membawa konsekuensi bagi pemerannya: tiba-tiba tenar. "Dunia maya memangkas semua proses dan biaya untuk jadi terkenal. Cukup modal kamera HP, bisa terkenal."
Namun, ketenaran macam ini tak bertahan lama. "Kalau kita lihat perkembangan dunia selebritis, okelah Shinta-Jojo, Bona terkenal, tapi mungkin hanya enam bulan, artis instan," kata Heru. Ditambahkan dia, penentu eksistensi seseorang dalam dunia selebritis bukan keberuntungan semata. "Tapi juga kesinambungan, kalau tidak dijaga, sekali ngetop lantas dilupakan."
Kekuatan besar dunia maya, apakah itu YouTube atau jejaring sosial lain seperti Facebook maupun Twitter harus diantisipasi. Misalnya dalam kasus Briptu Norman, yang sempat dipemasalahkan olen institusinya, Polri. "Perlu ada aturan, norma-norma dari institusi yang win-win, misalnya aturan jelas anggota polisi bisa berekspresi namun ada parameternya, agar tidak memperburuk citra korps," kata Heru.
18 Juli 2010
Haruskah Akses Internet Menjadi Bagian dari HAM?
Ini nih, ada wawancara saya dengan Futuregov mengenai apakah akses internet harus menjadi bagian dari HAM. Selamat membaca.
DIGITAL INCLUSION
SHOULD INTERNET ACCESS BE A BASIC HUMAN RIGHT?
By Robin Hicks | 6 July 2010
How valuable to human life is information? Well, in Finland it is now a basic human right - like food, shelter or clean water. Every citizen and business in the home of Nokia should - by law – be granted access to broadband internet services, the government decreed on July 1st 2010. Should Asia follow suitPHOTOS
Ninety-nine per cent of all households in the country of 5.3 million people already have broadband access of at least one Mbps - so the policy is a realistically achievable goal. But what about Asian countries where internet access is still limited?For Fins, a “reasonably priced and high-quality broadband connection will be everyone’s basic right”, Minister of Communications Suvi Linden said last week. Service providers must be able to provide every permanent resident and business to a connection with a speed of at least one Megabit per second (Mbps).
In Indonesia, internet penetration is around 13 per cent. Some 30 million users have internet access, but only 500,000 have broadband. The Commissioner of the Indonesian Telecommunications Regulatory Body (BRTI), Heru Sutadi told FutureGov that while the idea of universal broadband access was “interesting”, meeting that goal was a huge challenge.
“If we talk about human rights, we’re talking about basic needs. I agree that access to information is a basic need, but first we need basic infrastructure – and that includes ICTinfrastructure,” said Sutadi.
Indonesia’s policy on information access has recently shifted from a “universal internet obligation” to a “broadband obligation”, he explained. “We want to realise two ambitions: not only telephony and internet access for all Indonesians in all towns and villages, but universal broadband internet access.”
In Thailand, internet penetration is around 25 per cent (16 million users) and there are under one million broadband subscribers. Jirapon Tubtimhin, Director of Government Information Technology Infrastructure at the National Electronics and Computer Technology Center, told FutureGov that universal broadband internet access is a key part of Thailand’s ICT2020policy framework. But he admitted that this was a “very challenging” objective.
“Over the coming decade, much attention will be paid to empowering civil society, particularly in education and career development,” he said. “Broadband will play a significant role in achieving this. But we have been careful to incorporate ‘inclusion’ as a key part ofICT2020. A broadband internet network must make access equally possible for the smallest village in the most remote part of the country.”
For this to happen, there must be a concerted effort from the very top, Tubtimhin insisted. “Broadband internet access for all is only achievable if supported by stringent government policies, by law, or at the highest level of constitution. Only then can broadband access be granted a basic human right.”
In China, the number of broadband internet connections reached 346 million in May 2010, but overall internet penetration is still relatively low - at 29 per cent. Wang Fengming, Deputy Secretary-General of Hengshui City Government in eastern China, told FutureGov that while he believes that internet access should be a basic right, much investment is needed to make broadband financially viable.
“Of course using the internet should be a basic human right, but for all of China to get free access is not realistic at the moment,” he said. “China is still very much in the developing stage of its ICT journey, and to push on requires massive investment to make broadband financially viable.”
15 Maret 2010
Sony Vs Sony AK
Dunia internet Indonesia kembali gaduh. Pasalnya, dikabarkan bahwa Sony Corporation Jepang melakukan somasi melalui lawyer dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) kepada Sony Arianto Kurniawan yang menggunakan domain “bermukim” di sony-ak.com. Sony AK ditanya seputar penggunaan trade mark Sony dalam produknya di sony-ak.com. Sony-ak.com sendiri merupakan situs pengetahuan berlabel “Sony AK Knowledge Center”. Tempat Sony AK berbagai ilmu dengan khalayak, khususnya pengguna internet.
Terkait dengan kasus ini, ada beberapa hal yang perlu dikedepankan. Pertama, jelas validitas berita mengenai adanya somasi dari pihak Sony Corp terhadap Sony AK melalui HHP. Dari beberapa kabar melalui media didapatkan bahwa Sony Indonesia tidak mengetahui bahwa Sony Corp Jepang telah ”memesan” somasi pada HHP untuk dikirimkan ke Sony AK. Sehingga, jika itu kemudian dinyatakan memang tidak ada, bahkan dianggap tidak ada koordinasi antara lawyer dengan Sony Corp, kasus ini sebenarnya bisa dianggap selesai dan ditutup. Dimana Sony-ak.com tetap bisa beraktivitas di sony-ak.com. Namun, menurut berita terakhir, dikabarkan bahwa Sony Corp belum mencabut somasi pada Sony AK, sehingga mungkin kasus ini akan berlanjut.
Kedua, jika ditelaah, kasus ini cukup menarik. Mengingat, somasi yang dikirimkan berlandaskan penggunaan kata ”Sony” yang dianggap trade mark Sony Corporation. Tentu saja, perlu ditelaah apakah ada hubungan bisnis maupun persaingan antara kedua Sony tersebut.
Jika dilihat, Sony AK merupakan kependekan dari nama Soni Arianto Kurniawan, sehingga, Sonny AK sesungguhnya secara sah dan meyakinkan bisa menggunakan sony-ak.com. Apalagi, Sony Corp sendiri bukan berlabel sony-ak dan Sonny AK dikabarkan sudah eksis sejak 2003. Berdasar konsep first come first serve, siapa daftar pertama maka dia yang boleh memakai, Sony AK boleh saja menggunakan sony-ak.com. Pun, nama Sony di sini bukan merupakan product namun karena namanya adalah Sony. Begitu banyak orang Indonesia juga yang bernama Sony.
Sony AK bisa jadi tidak berhak menggunakan nama situs dengan kata Sony, jika memang Sony AK menjadikan situsnya sebagai saingan Sony Corp untuk memalsukan produk dan layanan dari Sony Corp. Atau, situs ini dikembangkan
untuk menjelek-jelekan Sony Corp, namun dalam kenyataan nya tidak sama
sekali. Sehingga, tentunya tidak ada dasar pemberat bahwa situs ini harus
diambil alih.
Yang terjadi, nampaknya, ada upaya untuk mengambil alih situs sony-ak.com
dengan dalih penggunaan nama Sony. Dipakai untuk apa, memang belum jelas. Namun, sebagaimana lazimnya di dunia, Sony Corp perlu melakukan pendekatan dengan Sony AK, bukan malah dengan somasi. Sebab, situs-situs yang sudah dikuasai orang lain, ketika dibutuhkan, ada transaksi tertentu yang dilakukan. Meski, Sony AK sendiri berkeras tidak akan memindahtangankan situsnya ke Sony Corp.
Dari kasus ini jelas, bahwa sesungguhnya orang Indonesia tidak lagi dapat dipandang sepandang mata mengenai aturan-aturan terkait dengan domain,
dimana dengan alasan ”sama” kemudian ingin diambil alih. Apalagi, kita
sendiri sudah punyai UU ITE, yang suka atau tidak suka sebenarnya juga
mengatur soal domain. Namun, mengingat ini bersifat internasional, kelaziman internasional sebetulnya juga dapat dipakai. Yang jelas, apakah Sony AK layak menggunakan sony-ak.com? Jika memang layak, tidak bersinggungan dengan Sony Corp, tidak ada alasan Sony Corp mensomasi Sony AK. Kalau ingin memakai situs sony-ak.com, baiknya dilakukan pendekatan saja, tidak dengan cara-cara hukum, yang bukan tidak mungkin akan berdampak buruk bagi keberadaan produk-produk Sony di tanah air.
Ini bukan main-main dan tidak bisa dianggap remeh. Kasus bebasnya Bibit-Chandra, pimpinan KPK, dukungan terhadap Prita Mulyasari juga Bilqis, membuktikan bahwa masyarakat internet Indonesia cukup kuat untuk menggalang dukungan, dengan dampak yang mungkin tidak diperkirakan sebelumnya.
Terkait dengan kasus ini, ada beberapa hal yang perlu dikedepankan. Pertama, jelas validitas berita mengenai adanya somasi dari pihak Sony Corp terhadap Sony AK melalui HHP. Dari beberapa kabar melalui media didapatkan bahwa Sony Indonesia tidak mengetahui bahwa Sony Corp Jepang telah ”memesan” somasi pada HHP untuk dikirimkan ke Sony AK. Sehingga, jika itu kemudian dinyatakan memang tidak ada, bahkan dianggap tidak ada koordinasi antara lawyer dengan Sony Corp, kasus ini sebenarnya bisa dianggap selesai dan ditutup. Dimana Sony-ak.com tetap bisa beraktivitas di sony-ak.com. Namun, menurut berita terakhir, dikabarkan bahwa Sony Corp belum mencabut somasi pada Sony AK, sehingga mungkin kasus ini akan berlanjut.
Kedua, jika ditelaah, kasus ini cukup menarik. Mengingat, somasi yang dikirimkan berlandaskan penggunaan kata ”Sony” yang dianggap trade mark Sony Corporation. Tentu saja, perlu ditelaah apakah ada hubungan bisnis maupun persaingan antara kedua Sony tersebut.
Jika dilihat, Sony AK merupakan kependekan dari nama Soni Arianto Kurniawan, sehingga, Sonny AK sesungguhnya secara sah dan meyakinkan bisa menggunakan sony-ak.com. Apalagi, Sony Corp sendiri bukan berlabel sony-ak dan Sonny AK dikabarkan sudah eksis sejak 2003. Berdasar konsep first come first serve, siapa daftar pertama maka dia yang boleh memakai, Sony AK boleh saja menggunakan sony-ak.com. Pun, nama Sony di sini bukan merupakan product namun karena namanya adalah Sony. Begitu banyak orang Indonesia juga yang bernama Sony.
Sony AK bisa jadi tidak berhak menggunakan nama situs dengan kata Sony, jika memang Sony AK menjadikan situsnya sebagai saingan Sony Corp untuk memalsukan produk dan layanan dari Sony Corp. Atau, situs ini dikembangkan
untuk menjelek-jelekan Sony Corp, namun dalam kenyataan nya tidak sama
sekali. Sehingga, tentunya tidak ada dasar pemberat bahwa situs ini harus
diambil alih.
Yang terjadi, nampaknya, ada upaya untuk mengambil alih situs sony-ak.com
dengan dalih penggunaan nama Sony. Dipakai untuk apa, memang belum jelas. Namun, sebagaimana lazimnya di dunia, Sony Corp perlu melakukan pendekatan dengan Sony AK, bukan malah dengan somasi. Sebab, situs-situs yang sudah dikuasai orang lain, ketika dibutuhkan, ada transaksi tertentu yang dilakukan. Meski, Sony AK sendiri berkeras tidak akan memindahtangankan situsnya ke Sony Corp.
Dari kasus ini jelas, bahwa sesungguhnya orang Indonesia tidak lagi dapat dipandang sepandang mata mengenai aturan-aturan terkait dengan domain,
dimana dengan alasan ”sama” kemudian ingin diambil alih. Apalagi, kita
sendiri sudah punyai UU ITE, yang suka atau tidak suka sebenarnya juga
mengatur soal domain. Namun, mengingat ini bersifat internasional, kelaziman internasional sebetulnya juga dapat dipakai. Yang jelas, apakah Sony AK layak menggunakan sony-ak.com? Jika memang layak, tidak bersinggungan dengan Sony Corp, tidak ada alasan Sony Corp mensomasi Sony AK. Kalau ingin memakai situs sony-ak.com, baiknya dilakukan pendekatan saja, tidak dengan cara-cara hukum, yang bukan tidak mungkin akan berdampak buruk bagi keberadaan produk-produk Sony di tanah air.
Ini bukan main-main dan tidak bisa dianggap remeh. Kasus bebasnya Bibit-Chandra, pimpinan KPK, dukungan terhadap Prita Mulyasari juga Bilqis, membuktikan bahwa masyarakat internet Indonesia cukup kuat untuk menggalang dukungan, dengan dampak yang mungkin tidak diperkirakan sebelumnya.
10 Maret 2010
Internet Untuk Terorisme
Densus 88 diberitakan menembak mati orang yang diduga sebagai teroris di Warnet di kawasan Pamulang, Tangerang. Peristiwa ini, kalau diikuti mempunyai hubungan diketahuinya kelompok teroris di Serambi Mekkah, Aceh. Apalagi, hal itu diperkuat dengan blog bernama alufuq.wordpress.com, yang memuat ajakan jihad dan pernyataan bahwa ada kelompok yang mengaku sebagai Tandzim Al Qoidah Indonesia Serambi Makkah yang menyinggung soal jihad di Aceh.
Beberapa waktu lalu, di tengah perkembangan pasca peledakan bom JW Marriott dan Ritz Carlton, satu kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Tanjim Al Qo’idah Indonesia mengaku bertanggung jawab atas ledakan bom itu. Pernyataan mereka beredar luas di internet. Salah satu situs yang memuat statement kelompok yang dipimpin Abu Mu’awwidz Nur Din bin Muhammad Top adalah http://mediaislam-bushro.blogspot.com. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah itu benar pernyataan Noordin? Sebab, selama ini, dalam aksi terorisme di Indonesia, tidak pernah ada pihak yang merasa bertanggung jawab, dan mengaku peledakan itu adalah ulah mereka, yang disebut sebagai teroris.
Terkait dengan hal itu, ada beberapa catatan yang bisa dikemukakan:
1. Salah satu kunci dari penelusuran terorisme adalah melalui teknologi informasi. Di era informasi seperti sekarang ini, jangan lah pernah dipikir bahwa kejahatan terorisme akan tetap menggunakan media tradisional saja, dengan sel-sel yang rapi, namun juga menggunakan kemajuan teknologi informasi. Beberapa kasus yang pernah mengemuka adalah penggunaan laptop oleh Imam Samudra, ini yang dilakukan beberapa teroris yang ditelusuri di beberapa negara seperti Inggris.
2. Pemanfaatan teknologi informasi dalam terorisme bukan hal baru. Sebelumnya, dengan hadirnya situs propraganda anshar.net untuk memasyarakatkan apa yang mereka sebut dengan Jihad. Selain situs anshar.net, dibeli juga domain anshar.org dan anshar.info oleh orang yang sama, yang dalam ini menamakan dirinya Maz Fiderman. Menurut catatan Network Solution, anshar.net sudah terdaftar sejak 2001. Dengan administrative contact adalah Gede Batang dan menggunakan alamat di Ambon, Maluku. Ada kemungkinan situs ini sudah lama berfungsi dan dijadikan media berkomunikasi dan propaganda para teroris. Situs Anshar.net jelas situs tersebut dapat dikategorikan sebagai situs perluasan paham teroris dengan mengatasnamakan jihad. Jika melihat isi situs, yang menarik adalah tercantumnya nama Mukhlas, pelaku bom Bali I, sebagai Syaikh Mukhlas atau Ustadz Mukhlas yang aslinya bernama Ali Ghufran Al-Tanjuluni hafidzahullah memberikan wasiat kepada semua kaum muslimin.
3. Terkait dengan Blog alufuq.wordpress.com maupun Blog Noordin M. Top (yang saat itu ternyata Noordin benar masih hidup dan diyakini menulis blog tersebut) beberapa waktu lalu, apalagi melihat isi dari situs tersebut dengan beberapa sasaran yang diinginkan, Baiknya, blog-blog terkait terorisme jangan dianggap angin lalu. Sebab, dari substansi komunikasi ada hubungan antara yang disampaikan dengan kejadian yang ada.
Dari fenomena yang ada dua hal yang bisa ditarik, pertama, adalah bahwa terorisme telah menggunakan media baru seperti internet untuk berkomunikasi, baik sesama teroris maupun untuk mencari pengikut. Kedua, dengan sifat internet yang global dan canggih, para pelaku terorisme nampaknya mempunyai latar belakang pendidikan dan pemanfaatan internet yang cukup bagus serta bersifat lintas negara.
Walaupun kelihatannya, audiens yang ingin diajak berkomunikasi adalah komunitas berbahasa Indonesia (dan Melayu), namun bisa jadi situs ini dikendalikan dari dalam negeri. Pemanfaatan Blog merupakan metode baru, dimana berbeda dengan situs dengan domain tertentu yang lebih mudah ditelusuri, blog punya tingkat kesulitan cyber forensic yang lebih tinggi, apalagi dengan sifat internet yang anonimous. Memang bisa saja, itu bukan dikerjakan para teroris, tapi bukan berarti tak terkait dengan ”sekrup” terorisme di tanah air.
Beberapa waktu lalu, di tengah perkembangan pasca peledakan bom JW Marriott dan Ritz Carlton, satu kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Tanjim Al Qo’idah Indonesia mengaku bertanggung jawab atas ledakan bom itu. Pernyataan mereka beredar luas di internet. Salah satu situs yang memuat statement kelompok yang dipimpin Abu Mu’awwidz Nur Din bin Muhammad Top adalah http://mediaislam-bushro.blogspot.com. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah itu benar pernyataan Noordin? Sebab, selama ini, dalam aksi terorisme di Indonesia, tidak pernah ada pihak yang merasa bertanggung jawab, dan mengaku peledakan itu adalah ulah mereka, yang disebut sebagai teroris.
Terkait dengan hal itu, ada beberapa catatan yang bisa dikemukakan:
1. Salah satu kunci dari penelusuran terorisme adalah melalui teknologi informasi. Di era informasi seperti sekarang ini, jangan lah pernah dipikir bahwa kejahatan terorisme akan tetap menggunakan media tradisional saja, dengan sel-sel yang rapi, namun juga menggunakan kemajuan teknologi informasi. Beberapa kasus yang pernah mengemuka adalah penggunaan laptop oleh Imam Samudra, ini yang dilakukan beberapa teroris yang ditelusuri di beberapa negara seperti Inggris.
2. Pemanfaatan teknologi informasi dalam terorisme bukan hal baru. Sebelumnya, dengan hadirnya situs propraganda anshar.net untuk memasyarakatkan apa yang mereka sebut dengan Jihad. Selain situs anshar.net, dibeli juga domain anshar.org dan anshar.info oleh orang yang sama, yang dalam ini menamakan dirinya Maz Fiderman. Menurut catatan Network Solution, anshar.net sudah terdaftar sejak 2001. Dengan administrative contact adalah Gede Batang dan menggunakan alamat di Ambon, Maluku. Ada kemungkinan situs ini sudah lama berfungsi dan dijadikan media berkomunikasi dan propaganda para teroris. Situs Anshar.net jelas situs tersebut dapat dikategorikan sebagai situs perluasan paham teroris dengan mengatasnamakan jihad. Jika melihat isi situs, yang menarik adalah tercantumnya nama Mukhlas, pelaku bom Bali I, sebagai Syaikh Mukhlas atau Ustadz Mukhlas yang aslinya bernama Ali Ghufran Al-Tanjuluni hafidzahullah memberikan wasiat kepada semua kaum muslimin.
3. Terkait dengan Blog alufuq.wordpress.com maupun Blog Noordin M. Top (yang saat itu ternyata Noordin benar masih hidup dan diyakini menulis blog tersebut) beberapa waktu lalu, apalagi melihat isi dari situs tersebut dengan beberapa sasaran yang diinginkan, Baiknya, blog-blog terkait terorisme jangan dianggap angin lalu. Sebab, dari substansi komunikasi ada hubungan antara yang disampaikan dengan kejadian yang ada.
Dari fenomena yang ada dua hal yang bisa ditarik, pertama, adalah bahwa terorisme telah menggunakan media baru seperti internet untuk berkomunikasi, baik sesama teroris maupun untuk mencari pengikut. Kedua, dengan sifat internet yang global dan canggih, para pelaku terorisme nampaknya mempunyai latar belakang pendidikan dan pemanfaatan internet yang cukup bagus serta bersifat lintas negara.
Walaupun kelihatannya, audiens yang ingin diajak berkomunikasi adalah komunitas berbahasa Indonesia (dan Melayu), namun bisa jadi situs ini dikendalikan dari dalam negeri. Pemanfaatan Blog merupakan metode baru, dimana berbeda dengan situs dengan domain tertentu yang lebih mudah ditelusuri, blog punya tingkat kesulitan cyber forensic yang lebih tinggi, apalagi dengan sifat internet yang anonimous. Memang bisa saja, itu bukan dikerjakan para teroris, tapi bukan berarti tak terkait dengan ”sekrup” terorisme di tanah air.
15 Februari 2010
14 Tips Menggunakan Internet Secara Cerdas
Beberapa hari terakhir ini, isu internet dengan jejaring sosial nya menyeruak ke permukaan. Beberapa remaja putri dikabarkan hilang dan diculik setelah bertemu dengan teman barunya melalui situs jejaring sosial. Begitu merusakkah internet? Tentu tidak. Internet adalah sebuah alat, yang tergantung bagaimana dan untuk apa kita menggunakan alat itu. Berikut tips bagaimana menggunakan internet secara cerdas sehingga bermanfaat bagi kehidupan.
Berikut 14 Tips Berinternet secara cerdas yang sudah dimuat juga oleh Okezone.com (15/2):
1. Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk mencari informasi yang menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya.
2. Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di Internet, sebab data diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.
3. Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan informasi yang disampaikan.
4. Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, My Space dan sebagainya baik untuk mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan ”kopi darat”/bertemu dengan orang yang belum dikenal.
5. Internet mempermudah transaksi bisnis, perbankan maupun jual-beli barang, untuk itu gunakan transaksi dengan tingkat security yang aman, berhati-hati dengan nomor kartu kredit, PIN e-banking, sebab penjahat internet siap mengintai setiap saat.
6. Bagi orang tua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses.
7. Untuk membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi.pornoaksi, gunakan program-program filter (seperti netnanny, K9 web protection) di komputer sehingga akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman saja.
8. Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas lebar pita yang besar, untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.
9. Selalu log out setelah Anda log in suatu aplikasi maupun transaksi apapun. Keadaan tetap log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi terutama untuk akses internt di tempat umum seperti Warnet.
10. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ”mainan’ baru bagi kita semua.
11. Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, dimana kejahatan yang dilakukan secara off line (tradisional) kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) kini juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara online.
12. Perhatikan soal hak cipta saat menyalin (copy-paste) maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.
13. Tidak memproduksi maupun menyebarkan spam, virus, HOAX, termasuk juga gambar/foto pornoaksi dan pornografi, terutama pornografi anak.
14. Karena akses internet berbiaya, terutama yang menggunakan waktu (seperti dial up ataupun di warnet-warnet) maupun volume, maka gunakan internet seperlunya agar biaya tidak membengkak. Kalaupun bersifat unlimited, tetap matikan akses jika sudah tidak dipakai agar jika ada pengguna lain yang ingin menggunakan, mendapatkan kualitas layanan yang seperti diharapkan.
(herusutadi@hotmail.com, Facebook: http://www.facebook.com/herusutadi )
11 Februari 2010
Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial
Tulisan saya berjudul "Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial" dimuat di Detikcom. Terima kasih Detikcom. Berikut isinya, silakan menikmati.
Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial
Kolom - Potensi kejahatan internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian terjangkau.
Dan basis "cybercrime" ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.
Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.
Galangan pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus maupun demokrasi 2.0 yang terjadi melalui jejaring sosial.
Namun, ekses negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun perluasan dari penggunaan internet.
Seperti penculikan yang merupakan kejahatan tradisional, yang forum perkenalannya kini melalui jejaring sosial. Prostitusi melalui jejaring sosial juga merupakan perubahan transaksi seks secara tradisional dan perluasan dari fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list (milis) maupun situs-situs kencan.
Hal yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu apa yang bisa diperbuat? Yang jelas, suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak.
Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita.
Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.
Seperti tokoh "Bang Napi" mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial. Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.
Penulis adalah pengamat teknologi informasi dan media jejaring sosial. Bisa dihubungi melalui email redaksi@detikinet.com atau langsung ke herusutadi@hotmail.com.
Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial
Kolom - Potensi kejahatan internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian terjangkau.
Dan basis "cybercrime" ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.
Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.
Galangan pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus maupun demokrasi 2.0 yang terjadi melalui jejaring sosial.
Namun, ekses negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun perluasan dari penggunaan internet.
Seperti penculikan yang merupakan kejahatan tradisional, yang forum perkenalannya kini melalui jejaring sosial. Prostitusi melalui jejaring sosial juga merupakan perubahan transaksi seks secara tradisional dan perluasan dari fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list (milis) maupun situs-situs kencan.
Hal yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu apa yang bisa diperbuat? Yang jelas, suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak.
Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita.
Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.
Seperti tokoh "Bang Napi" mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial. Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.
Penulis adalah pengamat teknologi informasi dan media jejaring sosial. Bisa dihubungi melalui email redaksi@detikinet.com atau langsung ke herusutadi@hotmail.com.
13 Juli 2008
Perempuan dan Internet
Pengguna internet di kawasan Asia dikabarkan akan meningkat pesat. Dari peningkatan tersebut, menurut penelitian Nielsen/Netratings menemukan bahwa persentase kaum perempuan yang menggunakan internet di Asia Pasific juga meningkat. Ini sama dengan hasil penelitian Netvalue seperti dikutip Nua Internet Surveys beberapa waktu lalu. Di Hongkong, Jepang, Korea, Singapura, dan Taiwan, makin banyak perempuan yang menggunakan internet untuk mengirimkan email, chatting dan menggunakan fasilitas message board.
Meski tidak menjelaskan kondisi di Indonesia, gambaran serupa dapat dilihat dari maraknya kaum perempuan Indonesia yang juga menggunakan teknologi network of network ini. Hadirnya beberapa situs, blog dan mailing list perempuan, pertukaran surat elektronik yang dikirim dan diterima perempuan serta aktifnya perempuan Indonesia ber-chatting ria lewat situs-situs lokal maupun global, menggambarkan hal serupa.
Fenomena meningkatnya pengguna internet perempuan menarik untuk dicermati sebab hal itu menyangkut posisi perempuan di cyberspace. Apalagi seperti dikatakan editor cyberfeminist, Virginia Eubanks (2000), internet dan world wide web secara aktif dan agresif mengobarkan sikap permusuhan terhadap perempuan. “Kami diintimidasi oleh teknologi baru ini.”
Perempuan dalam Digital
Pada tahun 1995, jumlah perempuan yang bergabung dalam jaringan superhighway, diperkirakan hanya sekitar lima persen dari seluruh pengguna internet. Angka ini melonjak sejak tahun 1999. Revolusi terjadi, pengguna internet perempuan diestimasikan lebih dari sekitar 50 persen.
Perpindahahan perempuan ke kehidupan digital ini merupakan sebuah perluasan dari revolusi yang terjadi pada tahun 1960-an. Jika pada saat itu, gerakan perempuan mewakili keputusan untuk mengubah masyarakat dan membuat perubahan dalam kehidupan individu, kini prioritas lebih dari sekadar kerja, keluarga, kesehatan dan keuangan. Konsekuensinya, nilai-nilai bagi perempuan juga berubah, konsisten dengan kehidupan era digital.
Menurut penelitian Netwatch, lembaga riset analis internet, saat ini perempuan memindahkan bolamatanya dari media tradisional seperti majalah ataupun televisi, ke media tanpa medium yang sebelumnya dikuasai kaum pria. Dengan meningkatnya jumlah perempuan yang bergabung dalam komunitas online, itu artinya perempuan telah menentukan bahwa internet tidaklah begitu beresiko. Bahkan dengan perubahan ini mengirim perempuan dalam pencarian sumber informasi, bertemu, berbicara, belajar dan berdagang dengan cara baru.
Hanya saja, beberapa feminis meragukan soal resiko yang harus ditanggung perempuan. Sebabnya, tubuh perempuan merupakan sumber daya yang sederhana. Internet dan world wide web, bukan dari teknologinya, tapi sikap para penggunanya yang secara aktif dan agresif benci terhadap perempuan. Apalagi dengan metafora yang terus hadir: perempuan dengan tubuhnya dan lelaki dengan pikirannya.
Isu Gender
Salah satu fokus diskusi dampak politik internet saat ini adalah gender. Internet tidak membantu perkembangan demokrasi selama persoalan gender masih berlanjut. Isu gender dalam komunikasi online dibagi dalam dua bagian besar. Pertama, komunikasi internet memungkinkan terjadi persamaan dimana perempuan dapat berpartisipasi dan berpikir secara penuh. Dan kedua, interaksi online hanya merefleksikan kehidupan nyata yang didominasi kaum lelaki.
Kerugian yang diderita perempuan lewat internet adalah perempuan seringkali menjadi subyek bermacam bentuk pelecehan dan ‘siksaan’ seksual. Seperti kasus yang terjadi di Amerika Serikat, ketika seorang bernama Alex menamakan dirinya ‘Joan’, seorang wanita cacat dalam bulletin board. Tokoh ‘Joan’ yang membuat banyak perempuan iba berubah menjadi kekecewaan besar begitu mengetahui sesungguhnya tokoh ini tidak nyata.
Dari contoh ini, masalah utama terkait dengan isu gender lebih terkonsentrasi pada penggunaan newsgroups ataupun chatting karena bersifat anonim dan tanpa gender. Seseorang lelaki bisa saja mengaku sebagai perempuan tanpa dapat didengar suaranya, pakaiannya maupun gerak-gerik tubuhnya. Dan begitu seseorang tampil dengan identitas perempuan lewat fasilitas internet tersebut, pelecehan pun dimulai.
Etika dan Pemberdayaan
Hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi isu gender lewat media internet adalah perlunya dimasyarakatkannya etika berinternet. Apalagi dengan sifat sesungguhnya sains dan teknologi yang netral. Dua etika, etika yang lahir dari para feminis dan etika berkomputer itu sendiri, dapat dicarikan kesamaannya sehingga didapat etika alternatif yang bisa ditawarkan. Seperti dalam kasus identitas diri. Jika seseorang memang maskulin, maka dia juga harus memilih identitas ini dan berbahasa sesuai jenis kelamin yang dipilih.
Ketakutan bahwa teknologi internet ini bersifat mengintimidasi, sesungguhnya tidaklah perlu dibesar-besarkan. Cara yang paling efektif mengatasi hal itu adalah pemberdayaan pengetahuan kaum perempuan para pengakses internet. Sebab kunci utama adalah bukan pada teknologi, bukan pada lelaki namun pada mengatasi technophobia kaum perempuan itu sendiri.
Hanya saja, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua situs internet, mailing list ataupun chatting menawarkan nilai tambah bagi perempuan. Seperti yang ada di Indonesia. Beberapa mailing list, seperti gender discourse, rumpun perempuan, wanita muslimah, menawarkan satu pencerahan bagi kaum perempuan, namun ada juga yang hanya menawarkan gambar-gambar tubuh perempuan.
Untuk membangun komunitas perempuan di internet yang baik, patutlah ditiru bagaimana komunitas Echo, komunitas internet terbaik untuk perempuan di Amerika Serikat, berjalan. Nama asli semua Echoid, anggota Echo, secara mudah dapat dicari dalam sistem. Echo selain terbuka hanya khusus anggota, seseorang tidak dapat dipertimbangkan sebagai Echoid sampai bertemu secara tatap muka.
Yang perlu disoroti juga adalah maraknya situs-situs perempuan. Beberapa situs seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Perempuan, LBH Apik ataupun Suara Ibu Peduli, memang khusus dihadirkan untuk kaum perempuan Indonesia berbagi informasi, berkonsultasi, berdiskusi mengenai hal-hal yang berkenaan dengan masalah-masalah pribadi, keluarga, cinta, seks, pekerjaan, kesehatan, sosial budaya dan keuangan. Namun ada juga situs yang memang khusus berisi, sekali lagi, gambar-gambar perempuan mengumbar tubuhnya seperti situs Perempuan Sexy-Sexy, situs online majalah cetak yang memang terkenal dengan gaya swimsuit-nya ataupun situs Exotic Azza yang menyebut dirinya sebagai situs “Javanesse Erotica” dan mengutip biaya dalam dolar AS untuk aksesnya.
Persoalan ini tentunya tidak sekadar menjadi persoalan pembuatan dan penyebaran pornografi semata lewat media internet. Lebih luas lagi, menyangkut sanksi tegas yang perlu diberlakukan bagi pembuat, pengedar dan pelakunya, budaya dan watak masyarakat. Yang bisa dilakukan masyarakat, selain sanksi hukum, adalah memutus mata rantai eksploitasi tubuh wanita. Cara sederhana yang bisa dilakukan seperti dengan tidak memproduksi gambar-gambar vulgar. Situs-situs yang hanya menampilkan perempuan dalam konotasi esek-esek sebaiknya ditutup.
Dan merupakan pekerjaan tidak mudah, adalah bagaimana usaha para aktivis perempuan dan kaum perempuan itu sendiri agar tidak sampai diekploitasi ataupun sengaja mengeksploitasi dirinya atas nama apapun. Meski menghilangkan persoalan tersebut menyangkut peradaban yang lebih luas, ini merupakan tantangan bagi kaum perempuan di abad ke-21. Jangan sampai persoalan pemberdayaan perempuan, hanya seperti menunggu “Godot”, tokoh yang ditunggu dalam drama karya Samuel Beckett, yang ternyata tidak pernah datang atau sesungguhnya tidak pernah ada.
Meski tidak menjelaskan kondisi di Indonesia, gambaran serupa dapat dilihat dari maraknya kaum perempuan Indonesia yang juga menggunakan teknologi network of network ini. Hadirnya beberapa situs, blog dan mailing list perempuan, pertukaran surat elektronik yang dikirim dan diterima perempuan serta aktifnya perempuan Indonesia ber-chatting ria lewat situs-situs lokal maupun global, menggambarkan hal serupa.
Fenomena meningkatnya pengguna internet perempuan menarik untuk dicermati sebab hal itu menyangkut posisi perempuan di cyberspace. Apalagi seperti dikatakan editor cyberfeminist, Virginia Eubanks (2000), internet dan world wide web secara aktif dan agresif mengobarkan sikap permusuhan terhadap perempuan. “Kami diintimidasi oleh teknologi baru ini.”
Perempuan dalam Digital
Pada tahun 1995, jumlah perempuan yang bergabung dalam jaringan superhighway, diperkirakan hanya sekitar lima persen dari seluruh pengguna internet. Angka ini melonjak sejak tahun 1999. Revolusi terjadi, pengguna internet perempuan diestimasikan lebih dari sekitar 50 persen.
Perpindahahan perempuan ke kehidupan digital ini merupakan sebuah perluasan dari revolusi yang terjadi pada tahun 1960-an. Jika pada saat itu, gerakan perempuan mewakili keputusan untuk mengubah masyarakat dan membuat perubahan dalam kehidupan individu, kini prioritas lebih dari sekadar kerja, keluarga, kesehatan dan keuangan. Konsekuensinya, nilai-nilai bagi perempuan juga berubah, konsisten dengan kehidupan era digital.
Menurut penelitian Netwatch, lembaga riset analis internet, saat ini perempuan memindahkan bolamatanya dari media tradisional seperti majalah ataupun televisi, ke media tanpa medium yang sebelumnya dikuasai kaum pria. Dengan meningkatnya jumlah perempuan yang bergabung dalam komunitas online, itu artinya perempuan telah menentukan bahwa internet tidaklah begitu beresiko. Bahkan dengan perubahan ini mengirim perempuan dalam pencarian sumber informasi, bertemu, berbicara, belajar dan berdagang dengan cara baru.
Hanya saja, beberapa feminis meragukan soal resiko yang harus ditanggung perempuan. Sebabnya, tubuh perempuan merupakan sumber daya yang sederhana. Internet dan world wide web, bukan dari teknologinya, tapi sikap para penggunanya yang secara aktif dan agresif benci terhadap perempuan. Apalagi dengan metafora yang terus hadir: perempuan dengan tubuhnya dan lelaki dengan pikirannya.
Isu Gender
Salah satu fokus diskusi dampak politik internet saat ini adalah gender. Internet tidak membantu perkembangan demokrasi selama persoalan gender masih berlanjut. Isu gender dalam komunikasi online dibagi dalam dua bagian besar. Pertama, komunikasi internet memungkinkan terjadi persamaan dimana perempuan dapat berpartisipasi dan berpikir secara penuh. Dan kedua, interaksi online hanya merefleksikan kehidupan nyata yang didominasi kaum lelaki.
Kerugian yang diderita perempuan lewat internet adalah perempuan seringkali menjadi subyek bermacam bentuk pelecehan dan ‘siksaan’ seksual. Seperti kasus yang terjadi di Amerika Serikat, ketika seorang bernama Alex menamakan dirinya ‘Joan’, seorang wanita cacat dalam bulletin board. Tokoh ‘Joan’ yang membuat banyak perempuan iba berubah menjadi kekecewaan besar begitu mengetahui sesungguhnya tokoh ini tidak nyata.
Dari contoh ini, masalah utama terkait dengan isu gender lebih terkonsentrasi pada penggunaan newsgroups ataupun chatting karena bersifat anonim dan tanpa gender. Seseorang lelaki bisa saja mengaku sebagai perempuan tanpa dapat didengar suaranya, pakaiannya maupun gerak-gerik tubuhnya. Dan begitu seseorang tampil dengan identitas perempuan lewat fasilitas internet tersebut, pelecehan pun dimulai.
Etika dan Pemberdayaan
Hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi isu gender lewat media internet adalah perlunya dimasyarakatkannya etika berinternet. Apalagi dengan sifat sesungguhnya sains dan teknologi yang netral. Dua etika, etika yang lahir dari para feminis dan etika berkomputer itu sendiri, dapat dicarikan kesamaannya sehingga didapat etika alternatif yang bisa ditawarkan. Seperti dalam kasus identitas diri. Jika seseorang memang maskulin, maka dia juga harus memilih identitas ini dan berbahasa sesuai jenis kelamin yang dipilih.
Ketakutan bahwa teknologi internet ini bersifat mengintimidasi, sesungguhnya tidaklah perlu dibesar-besarkan. Cara yang paling efektif mengatasi hal itu adalah pemberdayaan pengetahuan kaum perempuan para pengakses internet. Sebab kunci utama adalah bukan pada teknologi, bukan pada lelaki namun pada mengatasi technophobia kaum perempuan itu sendiri.
Hanya saja, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua situs internet, mailing list ataupun chatting menawarkan nilai tambah bagi perempuan. Seperti yang ada di Indonesia. Beberapa mailing list, seperti gender discourse, rumpun perempuan, wanita muslimah, menawarkan satu pencerahan bagi kaum perempuan, namun ada juga yang hanya menawarkan gambar-gambar tubuh perempuan.
Untuk membangun komunitas perempuan di internet yang baik, patutlah ditiru bagaimana komunitas Echo, komunitas internet terbaik untuk perempuan di Amerika Serikat, berjalan. Nama asli semua Echoid, anggota Echo, secara mudah dapat dicari dalam sistem. Echo selain terbuka hanya khusus anggota, seseorang tidak dapat dipertimbangkan sebagai Echoid sampai bertemu secara tatap muka.
Yang perlu disoroti juga adalah maraknya situs-situs perempuan. Beberapa situs seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Perempuan, LBH Apik ataupun Suara Ibu Peduli, memang khusus dihadirkan untuk kaum perempuan Indonesia berbagi informasi, berkonsultasi, berdiskusi mengenai hal-hal yang berkenaan dengan masalah-masalah pribadi, keluarga, cinta, seks, pekerjaan, kesehatan, sosial budaya dan keuangan. Namun ada juga situs yang memang khusus berisi, sekali lagi, gambar-gambar perempuan mengumbar tubuhnya seperti situs Perempuan Sexy-Sexy, situs online majalah cetak yang memang terkenal dengan gaya swimsuit-nya ataupun situs Exotic Azza yang menyebut dirinya sebagai situs “Javanesse Erotica” dan mengutip biaya dalam dolar AS untuk aksesnya.
Persoalan ini tentunya tidak sekadar menjadi persoalan pembuatan dan penyebaran pornografi semata lewat media internet. Lebih luas lagi, menyangkut sanksi tegas yang perlu diberlakukan bagi pembuat, pengedar dan pelakunya, budaya dan watak masyarakat. Yang bisa dilakukan masyarakat, selain sanksi hukum, adalah memutus mata rantai eksploitasi tubuh wanita. Cara sederhana yang bisa dilakukan seperti dengan tidak memproduksi gambar-gambar vulgar. Situs-situs yang hanya menampilkan perempuan dalam konotasi esek-esek sebaiknya ditutup.
Dan merupakan pekerjaan tidak mudah, adalah bagaimana usaha para aktivis perempuan dan kaum perempuan itu sendiri agar tidak sampai diekploitasi ataupun sengaja mengeksploitasi dirinya atas nama apapun. Meski menghilangkan persoalan tersebut menyangkut peradaban yang lebih luas, ini merupakan tantangan bagi kaum perempuan di abad ke-21. Jangan sampai persoalan pemberdayaan perempuan, hanya seperti menunggu “Godot”, tokoh yang ditunggu dalam drama karya Samuel Beckett, yang ternyata tidak pernah datang atau sesungguhnya tidak pernah ada.
Langganan:
Postingan (Atom)
